TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Belanja Perjalanan Dinas DPRD Karimun 2016 Ke Penyidik

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriyansyah, S.H, M.H
KARIMUN (wartamerdeka.info)  - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap belanja perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada sekretariat DPRD Karimun, Provinsi Kepri tahun anggaran 2016 yang telah diserahkan ke Kejaksaan tanggal 27 Maret 2020  yang lalu, dikembalikan  oleh pihak Kejaksaan ke penyidik (polisi).

"Secara aturan setelah berkas dikembalikan ke penyidik diberi waktu selama 3 bulan untuk melengkapinya," ucap Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriyansyah, S.H, M.H, Selasa (14/04-2020).

Sambung Andriyansyah, berkas bolak balik dikembalikan tidak ada aturan yang mengaturnya. Karena selama berkas belum lengkap, nggak mungkin kita ajukan ke persidangan.

"Dan kalau selama 3 bulan penyidik Polisi tetap masih belum bisa melengkapinya atau nggak dipenuhi, maka kita kembalikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) nya," katanya.

"Terkait dengan petunjuk yang harus dilengkapi tanyakan saja langsung sama penyidiknya, karena ini masih wewenang penyidik," tambahnya.

"Sekarang belum tahap 2, belum penyerahan tersangka dan Barang Bukti, jadi saya belum bisa komentar banyak terkait perkara ini," terangnya lagi.


Sementara itu, Ketua Riau Corupption Wacth (RCW) Kepri, Mulkansyah kepada Media ini menyampaikan kita minta pihak penyidik transparan.

"Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, apa alasannya berkas dikembalikan lagi oleh kejaksaan, supaya tidak menjadi pertanyaan lagi," ujarnya.

Dikatakan, sebelum perkara ini ditangani oleh penyidik Polres Karimun, pihaknya juga sudah pernah melaporkannya ke Kejaksaan Karimun. Namun perkara ini jalan di tempat, tindaklanjutnya tidak ada sama sekali.

Oleh karena itu Mulkansyah berharap penyidik Polres Karimun dapat mengungkap sampai ke akar-akarnya. "Uang ini uang rakyat, jadi apapun alasannya harus diungkap secara transparan," beber Mulkansyah penuh harap.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, SIK, ketika ditanya melalui pesan WhatsApp tidak menjawab sama sekali.   (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama