Gubernur NA: Menkes Setujui PSBB Di Kota Makassar

Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah
MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengungkapkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar telah disetujui Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto.

Namun, Nurdin Abdullah mengingatkan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan PSBB di Kota Makassar.

"Jadi, sudah saya sampaikan Pak Wali Kota kemarin, supaya ini betul-betul dibuat Perwali. Karena PSBB itu, tidak bisa serta merta diberlakukan. Jadi Perwali ini harus dibuat, apa yang boleh dan tidak boleh, apa penekannnya di situ," ujar Nurdin Abdullah, Kamis (17/4/2020).

Karena menyangkut penegakan hukum (law enforcement), NA menegaskan, dibutuhkan satu minggu sosialisasi supaya semua disiplin menjalankan. Kemudian ditetapkan peraturan walikota (perwali) kapan SPBB dilaksanakan.

"ODP (orang dalam pemantauan) ini sudah harus dipastikan sudah dalam karantina, baru kita coba mengatur daerah-daerah yang sekarang muncul baru. Makanya, saya bilang perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan tidak boleh. Dan kedua ekonomi kita jangan sampai mati," kata NA.

Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.

Petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut berbunyi, “Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah pasien positif di Sulawesi Selatan sampai dengan kemarin, 15 April 2020 berjumlah 242 jumlah akumulatif. Pasien sembuh sebanyak 42 orang jumlah akumulatif, dan pasien meninggal sebanyak 15 orang jumlah akumulatif.

Bila dilihat jumlah rerata penyumbang pasien positif terbanyak di Indonesia, Sulawesi Selatan berada di urutan ke enam.

Urutan pertama DKI Jakarta dengan jumlah pasien positif akumulatif sebanyak 2474, kedua adalah Jawa Barat dengan jumlah akumulatif 559 orang, ketiga adalah Jawa Timur dengan jumlah akumulatif 499 orang, keempat adalah Jawa Tengah dengan jumlah akumulatif 292 orang, kelima adalah Banten dengan jumlah akumulatif 281 orang.

Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar memiliki kewenangan lebih untuk mengatur dan menertibkan masyarakatnya dengan aturan hukum yang lebih kuat. (A

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama