![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Dandeni Hardiana SH MH (kiri) bersama wartaean wartamerdeka.info |
"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dulu duduk berhadapan dengan majelis hakim, kini JPU dan para saksi berada posisinya di kantor kejaksaan negeri Pangkalan Bun, sambil persidangan melalui video conference," ujar Kajari didampingi oleh kasi intelnya Handoko SH, kepada wartamerdeka, kemarin.
Pihaknya sudah menyiapkan dua ruangan yang berbeda, satu untuk para saksi dan satunya lagi untuk jaksa penuntut umum.
Sementara terdakwanya yang masih berstatus tahanan dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun dan majelis hakimnya tetap posisi di Kantor Pengadilan Negeri kelas I B Pangkalan Bun dan sidangnya berjalan dengan lancar.
Rencana ke depan, Kejaksaan Negeri Langkalan Bun dalam menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk tahap dua juga akan dilakukan secara online.
Intinya penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangkanya juga secara online. Tersangkanya tidak dibawa ke Kejaksaan, tapi akan dititipkan di tahanan Polres maupun Lolsek yang ada di Kotawaringin Barat.
Hal itu, karena ada kebijakan lapas sudah tidak menerima lagi tahanan. (taufik hidayat)
Tags
Daerah