Kejari Pangkalan Bun Siap Terima Penyerahan Berkas Dari Penyidik Melalui Online

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Dandeni Hardiana SH MH (kiri) bersama wartaean wartamerdeka.info
KOBAR (wartamerdeka.info) - Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Dandeni Hardiana SH MH, mengungkapkan, dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), pihaknya sudah mulai melaksanakan persidangan secara online (video conference) sejak pekan lalu.

"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dulu duduk berhadapan dengan majelis hakim, kini JPU dan para saksi berada posisinya di kantor kejaksaan negeri Pangkalan Bun, sambil persidangan melalui video conference," ujar Kajari didampingi oleh kasi intelnya Handoko SH, kepada wartamerdeka, kemarin.

Pihaknya sudah menyiapkan  dua ruangan yang berbeda, satu untuk para saksi dan satunya lagi untuk  jaksa penuntut umum.
Sementara terdakwanya yang masih berstatus tahanan dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun dan majelis hakimnya tetap posisi di Kantor Pengadilan Negeri kelas I B Pangkalan Bun dan sidangnya berjalan dengan  lancar.

Rencana ke depan, Kejaksaan Negeri Langkalan Bun dalam menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk tahap dua juga akan dilakukan secara online.

Intinya  penyidik  menyerahkan barang bukti dan tersangkanya juga  secara online. Tersangkanya tidak dibawa ke Kejaksaan, tapi akan dititipkan di tahanan Polres maupun Lolsek yang ada di Kotawaringin Barat.

Hal itu, karena ada kebijakan lapas sudah tidak menerima lagi tahanan. (taufik hidayat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama