Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dugaan Korupsi Di Ditjen Bea Dan Cukai Mulai Disidik Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Pangkalan Sarana Operasi (KPSO) Tanjung Priok Agus Purnady AR, diperiksa tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  RI, terkait dugaan korupsi.

Agus Purnady  diperiksa di gedung Bundar Kejaksaan Agung, sebagai saksi, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (8/5/2020).

Penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi ini, kata Hari, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

Terhadap Agus Purnady dianggap perlu dimintai keterangan oleh Penyidik guna mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang, apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi KPSO.

Tegasnya, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, tambah Kapuspenkum.

Selama pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Sedang bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Namun sejauh ini Penyidik belum mengungkap besar kerugian Negara dari kasus tersebut. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama