Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua orang saksi diperiksa lagi, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jum’at (29/5/2020).

Pemeriksaan dua saksi tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor : Print-33/F.2/Fd.1/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

"Pemeriksaan saksi kali ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya dan telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka yang perkaranya pada saat ini sudah di Pengadilan Tipikor," terang Hari.

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya ini yaitu : Danief  Utojo Danus selaku Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas dan Ina Rahayu Ratna Pratiwi
selaku Direktur Utama PT BNI Sekuritas.

Kedua saksi tersebut sebagai Direktur Bank Kustodian  yang dianggap perlu dimintai keterangannya tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur.

Pemeriksaan saksi dalam  pengembangan penyidikan ini merupakan upaya penyidik untuk membongkar secara keseluruhan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya (Persero) guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ditambahkan Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama