Tak Terima Dituduh Curi HP, HM Malah Injak Al Quran, Akhirnya Terjerat Kasus Penistaan Agama

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana 
TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Berawal dari tudingan pencurian, berakhir dengan kasus penistaan agama. Begitulah, membantah dituduh mencuri Hanphone, seorang pria di Tasikmalaya berinisial HM (30 tahun), menyatakan siap bersumpah di bawah Al Quran. Tapi warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasiklmalaya, Jawa Barat ini entah kenapa malah menginjak- injak Al Quran.

Aksi tersebut direkam seorang warga berinisial ZN (24 tahun), yang kemudian nenyebarkannya melalui media sosial (medsos).

Video itu lalu menjafi viral,  sehingga  membuat warga geram dan melaporkannya ke polisi dengan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Sabtu (9/5/2020).

Polisi pun bergerak cepat mengamankan HM. Namun, tak hanya mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) yang diduga menyebarkan video tersebut.

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.

Tak terima dituding mencuri, HM bersedia disumpah di bawah Al Quran. Namun saat proses sumpah akan berlangsung, entah kenapa HM malah menginjak-injak Al Quran dan aksinya direkam oleh ZN.

"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).

Kemudian, oleh ZN, rekaman video itu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.

Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.

"Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Hendria kepada wartawan

"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Al Quran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," Sambungnya

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Al Quran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Al Quran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.

Atas perbuatan itu, dua tersangka tersebur harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP pidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.(H. Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama