![]() |
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hari Senin ini, (8/6/2020) Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa 24 (duapuluh empat) orang atau pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017.
Pemeriksaan tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Jakarta, Senin (8/6), masih menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, bahwa semua yang ada dilaporan keuangan agar diklarifikasi kebenaran aliran dana khususnya mengenai honor rapat, honor kegaiatan pengawasan dan pendampingan dan uang pengganti transport.
Karenanya. Senin ini bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar), Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang dari bantuan dana KONI Pusat 2017 tersebut.
Saksi-saksi terperiksa yaitu :
1. Prisca Hitam – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
2. Rinaldi Dyo – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
3. Hans Nayoan – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
4. Agus Akarimb – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
5. Irahim A Aziz – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
6. Iswahyudi – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
7. Andri Paranoan – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
8. H Renandi Freyar Hawadi, SH – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
9. Ali Patiwiri – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
10. Doede Gambiro – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
11. Wahyu Yuda – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
12. Sarozawanto – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
13. Hambari – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
14. Ahmad Subagiab – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.
15. Joko Seftianto – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017
16. Didik Mukrianto – Peserta Rapat Koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017
17. Lilik Darmono – Peserta Pengganti Biaya Try in Cabor Paralayang di Bali
18. Indra Lesmana – Peserta Pengganti Biaya Try in Cabor Paralayang di Bali
19. Aris Apriyansyah – Peserta Pengganti Biaya Try in Cabor Paralayang di Bali
20. Yudi Firnabsyah – Peserta Pengganti Biaya Try in Cabor Paralayang di Bali
21. Kurniadi Rusandi – Peserta Pengganti Biaya Try in Cabor Paralayang di Bali
22. Subandono Soegino – Peserta Pengganti Biaya Try in Cabor Paralayang di Bali
23. DR Milawati – Peserta Pengganti Biaya Try in Cabor Paralayang di Bali
24. Hening Paradigma – Peserta Pengganti Biaya Try in Cabor Paralayang di Bali.
Hasil Pemeriksaan para saksi, tutur Hari Setiyono, untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.
Sebagian besar teeperiksa menyatakan tidak menerima dan tidak membenarkan kegiatan tersebut.
Dengan bukti pengakuan/keterangan tersebut akan dapat diperhitungkan berapa kerugian negara yang nyata dalam tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, tambah mantan Wakil Kajati Sumatera Selatan, Hari Setiyono.
Ditambahkannya, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)
Tags
Hukum