Direktur Sealand A Maersk Company Kedua Kalinya Diperiksa Dalam Tipikor Importasi Tekstil


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua saksi dalam kasus Tipikor Importasi Tekstil, pada Direktorat Bea dan Cukai diperiksa
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen  Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan  2020, menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, di gedung Bundar, Kejagung RI, Senin (20/7/2020), guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut.

Karenanya Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap: Boyke Sulistiawan A.Md (Direktur/Mewakili Sealand A Maersk Company) dan
Mokhammad  Mukhlas (Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.)

Pemeriksaan saksi yang mewakili Sealand A Maersk Company ini adalah pemeriksaan yang kedua kali (dimana sebelumnya pernah diperiksa pada tanggal 13 Juli 2020), terang Hari sambil menambahkan, satu saksi lagi dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama