![]() |
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sedikitnya sepuluh lagi saksi diperiksa tim penyidik terkait perkara Tipikor Penggunaan dana dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2.
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Jakarta, Kamis (30/7/2020), membenarkan tentang penyidikan itu.
"Hari ini Kamis, 30 Juli 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 10 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero)," katanya kepada wartawan.
Pemeriksaan saksi saksi tersebut menurut Hari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 untuk perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu :
A. Saksi untuk tersangka Korporasi GAP Capital, yaitu
Adi Pratomo Aryanto, selaku Kadiv Penilaian Perusahaan I pada PT Bursa Efek Indonesia.
B. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu
Ony Ardyanto, SE, MM, selaku Kabag Akuntansi Keuangan Feb. 2015 sampai sekarang
C. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Treasure Fund Investama, yaitu :
1.Bambang Rahardja Burhan selaku Direktur A PT Corfina tahun 2015,
2.Galuh Lindra selaku Dealer PT Corfina Capital tahun 2015.
D. Saksi untuk tersangka Korporasi PT MNC Asset Managemen yaitu :
Suwito Haryatno selaku Direktur/Komite Investasi.
E. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Maybank Asset Managemen yaitu Glen Riyanto selaku Business Management Institution PT Trimegah Securities
F. Saksi untuk tersangka Korporasi PT OSO Managemen Investasi yaitu :
1. Mohammad Rommy selaku Karyawan PT AJS
2. Ita Puspo Nugroho selaku koordinator Marketing PT OSO Marketing Investasi
3.Meitawati Edianingsih selaku Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
G. Saksi untuk tersangka Korporasi PT GAP Capital Yaitu :
Moudey Mangkey selaku Swasta/nominee JHT
Sepuluh orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pejabat Bursa Efek Indonesia keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, kata Hari menjelaskan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (dm)
Tags
Hukum