Penyidikan Dugaan Tipikor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jilid-2, Penyidik Periksa Tiga Saksi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga saksi kasus dugaan korupsi pengelola keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperiksa di Kejagung RI, Jumat (17/7/2020).

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, secara tertulis mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7), dari ketiga saksi tersebut diperlukan penyidik keterangan untuk tersangka Korporasi dan tersangka pejabat OJK.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Hari pada rilisnya.

Namun pemeriksaan saksi tersebut tetap mengacu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. PAN MNC Asset Management,
1. Yulhendri  selaku  mantan Karyawan PT. MNC Asset Management /Anggota Tim Pengelola Investasi
2. Febriyani Sjofjan   selaku  Direktur Pemasaran PT Asset Management
B.      Saksi untuk Tersangka  OJK,  yaitu Meitawaty  Edianingsih, SH. Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas.

Ditambahkan Kapuspenkum, tiga orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama