Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Penyidik Fokuskan Korupsi PT Danareksa Sekuritas Dugaan TPPU


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan seorang pengurus PT Evio Sekuritas dalam dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung  (Kapuspenkum Kejagung RI), Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan di Jakarta Jumat, (17/7) saksi terperiksa kali ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Pihak pihak  yang diperiksa sebagai saksi yaitu Febrian  Sjikri, SE, selaku Direktur Keuangan PT Evio Sekuritas
dan pengurus perusahaan (khususnya sebagai Direktur Keuangan).

Saksi Febrian, tqmbah Hari, dianggap mengetahui bagaimana dan kemana saja penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU.

Oleh karena itu keterangannya dianggap perlu untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata.

Pemeriksaan para saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi / Tersangka  dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi dan Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, tutup Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama