Saksi Ahli Tergugat Berpendapat Gugatan Kaligis Kepada Menteri BUMN Dan Dirut BTN Harusnya Di Pengadilan TUN

OC Kaligis bersama cucu tercinta

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ahli hukum Tata Usaha Negara, Zaenal Arifin Muchtar, diajukan kuasa para Tergugat, sebagai ahli ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu (22/7/2020), untuk mematahkan dalil Gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Menteri BUMN dan Dirut BTN.

Saat Zaenal memberi keterangan di persidangan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, ruangan sidang di lantai III (tiga) penuh pengunjung.

Sedangkan Penggugat Prinsipal OC Kaligis menyatakan tidak mengajukan ahli tetapi menyerahkan sebuah buku karangannya yang menyangkut suap Chandra M. Hamzah kepada majelis hakim yang diketuai Muslimin, SH, MH.

Dalam keterangannya, ahli Zaenal antara lain mengatakan bahwa, setelah mempelajari  gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat OC Kaligus terhadap Menteri BUMN dan Dirut BTN harusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN).

Sebab menurut ahli ini, apa yang dipersoalkan dalam menggugat Menteri. Kalau yang dipersoalkan  adalah suratnya maka itu pasti penyelesaiannya melalui Tata Usaha Negara (TUN). Begitupun dalam hal kerugian. Kalau kerugiannya bersifat abstrak gugatan harus lewat Pengadilan TUN.

Penggugat Kaligis mempertanyakan tentang batas waktu 90 hari pengajuan gugatan sebagaimana dipersyaratkan UU No.30 Tahun 2014. Menurut ahli memang hal tersebut menjadi perdebatan tersendiri. Namun tujuannya  supaya dalam negara juga ada legalitasnya dan supaya tidak dibiarkan ngambang terus dan tahap kemungkinan untuk digugat. Sedangkan pada saat yang sama batas 30 hari itu juga bisa plus-minus. Bisa dianggap sempit maka dianggap tidak bisa menjaminkan orang. Makanya berubah ubah pemahamannya terhadap urusan TUN. Sembilan puluh harinya itu diukur sejak diketahuinya. Jadi kadang kadang bisa lewat. Tinggal dibuktikan saja kapan dia mengetahui keputusan TUN tersebut. Sehingga kemudian itu masih bisa dibawa ke pengadilan TUN, kata ahli.

Di luar persidangan OC Kaligis mengatakan bahwa ahli tersebut tidak mempertimbangkan gugatan dari segi pemerintahan bersih (Clean Government). Chandra M. Hamzah kan tersangka penerima suap Rp 1 Miliar di Pasar Festipal Kuningan. Kok diangkat jadi Komisaris Utama BTN. Tugas Komisaris itu kan mengawasi Direksi BTN padahal dia tidak bersih, tersangka suap yang dideponeering tapi namanya belum direhabilitir, kata Kaligis.

Kaligis juga tetap optimis Gugatannya Dikabulkan majelis hakim walau dia tidak mengajukan ahli.

Advokat senior Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, menggugat Menteri BUMN Erick Tohir, BA, MBA dan Dirut BTN, Pahala Nugraha Mansuri, SE, MBA, (Tergugat I dan Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kerena melakukan perbuatan melawan hukum, karena mempekerjakan Candra M. Hamzah sebagai Komisaris BTN.

Pasalnya menurut Kaligis, dalam pemerintahan yang bersih semua pejabat tidak boleh berstatus tersangka. Sedangkan Chandra M. Hamzah berstatus tersangka suap Rp 1 Miliar dan perkaranya sudah P-21 dan pernah di tahan di Mako Brimob.

Karenanya Menteri BUMN dan Dirut BTN digugat Kaligis melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan ini salah satu petitum gugatan Kaligis, mohon agar majelis hakim memutus supaya Chandra M. Hamzah diberhentikan sebagai Komisaris BTN. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama