Gugatan Kaligis Terhadap KPK Lolos Tahap Dismissel


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Perseteruan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis, SH, MH dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus berjalan.

Selasa kemarin (25/8/2020), gugatan OC Kaligis terhadap KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dinyatakan majelis hakim lolos dismissel.

Sidang yang keempat kalinya tersebut berlangsung secara tertutup di salah satu ruangan Pengadilan TUN Jakarta. Kaligis tampak didampingi seorang asisten sedang KPK diwakili seorang kuasa hukunnya.

"Gugatan saya dinyatakan sudah lolos dismissel. Tanggal 1 September 2020 nanti sidang viral yaitu pembacaan gugatan dan jawaban dari KPK," kata Kaligis menjawab pers seusai sidang di Pengadilan TUN Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kaligis menggugat KPK di PTUN Jakarta terkait sebuah surat KPK kepada Kalapas Sukamiskin Bandung yang intinya  menyatakan OC Kaligis tidak boleh mendapat remisi.

Surat KPK tersebut langsung digugat Kaligis.

"Wewenang KPK hanya sampai pada putusan yang berkekuatan hukum terap. Kita kan hanya binaan yang sudah menjalani purusan yang berkekuatan tetap. Jadi bukan wewenangnya lagi. Dia (KPK) pakai Peraturan Pemeeintah (PP) No. 99. Saya bilang TAP MPR No.3 Tahun 2000. Itu PP kan di bawah Undang Undang No.12 Tahun 1995. Sedangkan Pasal 14, itu tentanga hak kita menurut UU. Asimilasi kan bukan UU. Karena KPK ada vonis hakim yang menyatakan tidak dapat JC tetap diberikan remisi oleh KPK melalui suratnya." 

"Ini kan dijadikan objek. Pertanyaan, kenapa ada yang dapat ada yang tidak. Mungkin dalam hati saya, tentu yang dapat itu walaupun sudah ditolak oleh Pengadilan. Isinya 'ada main' menurut saya. Sebab kenapa bisa dapat? Kalau konsisten bila vonis sudah menyatakan ridak dapat JC kan KPK musti tunduk. Gak boleh awal vonis tetap dikasi JC dan dikasi remisi. Itu masalahnya," kata Kaligis.

Makanya surat KPK kami majukan. Surat ini kan administrasi dan merugikan saya karena saya memang dari pertama sudah jadi targetnya KPK kan.

Pasalnya kan sama dengan Gary (mantan asisten Kaligis) di Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Tipikor yang ancamannya minimum 3 tahun. 

Gary yang divonis 2 tahun KPK ga banding. Terdakwa yang lain juga (Panitera, Hakim PTUN Medan) dihukum 3 tahun dapat remisi.

"Makanya saya katakan kenapa ada diskriminasi terhadap diri saya. Itu saja saya bilang karena memang dari pertama waktu perkara maju Anda kan rahu saya di Bali. Kemudian saya ditangkap tanpa ada bukti, surat panggilan dalam tenggang waktu 3 hari dan lain sebagainya. Kemudian yang ditangkap barang bukti ketika itu bukan dari saya juga dalam perkara yang kalah. Itu urutannya. Kan pengacara nyogok hakim engga mungkin perkara yang kalah. Bodoh banget," urai Kaligis tentang kasusnya.

Sekarang, lanjut pengacara senior ini, ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2020 yang mengatur korupsi Rp 1 juta hingga Rp 200 juta, hukumannya rendah sekali. 

Katakanlah gue nyogok engga sampai Rp 150 juta berapa sih hukumannya? Saya kok kena 10 tahun? Mestinya 6 bulan kan, katanya. Mending gue nyogok cuma 5.000 dolar Singapur pasti saya sudah keluar engga sampai 5 tahun lebih. Ini sudah nenek nenej masih ditundas, tutur Kaligis berseloroh sambil tertawa.

Selanjutnya Kaligis menyatakan ulang bahwa dalam sidang sidang tahapan pembuktian dia selaku prinsipal akan hadir dalam sidang PTUN. (DM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama