Buronan Arman Laode Hasan Dicokok Di Makasar Setelah 6 Tahun Masuk DPO


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Adyaksa Monitoring Centre (AMC), Intelijen Kejaksaan Agung RI, sepanjang bulan September 2020 tercatat sangat aktif melakukan penangkapan terhadap buronan korupsi atau yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karenanya, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, hampir setiap hari merilis tentang penangkapan buronan Kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, papar Sutiyono.

Berdasarkan rilis Kapuspenkum Kejagung kepada pers di Jakarta, Minggu (20/9/2020), Tim Tabur Kejati Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, dibantu Tim Tabur Kejagung, berhasil lagi menangkap buronan ke-77, atas nama Arman Laode Hasan.

"Pada hari Minggu, 20 September 2020, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya   di Perumahan Aroepala Angin Mamiri  Blok E 1  Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi  Selatan," terang Sutiyono.

Identitas lengkap Terpidana tersebut di atas adalah:

1. Nama lengkap  : Arman Laode Hasan, SE.

2. Tempat Lahir : Makassar  

3. Umur/tanggal lahir : 52 tahun / 02 Desember 1967

4. Jenis Kelamin : Laki-laki

5. Kewarganegaraan : Indonesia

6. Tempat Tinggal : Jl. Anggrek Bulan AM RT. 11 RW. 02 Kota Makassar  

7. Agama : Islam 

8. Pekerjaan : Pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.

Menurut Sutiyono,   Arman Laode Hasan  adalah salah satu Terpidana (dari 6 orang Terpidana) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 miliar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.

Terpidana telah melarikan diri selama 10 (sepuluh) tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dimana sebelum  diamankan, Tim Tabur Kejati Sulbar telah melakukan pencarian dan pemantauan  selama 2 (dua) hari dan setelah berhasil menentukan titik kordinat keberadaan terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana tersebut.

Setelah itu Tim membawa Arman  ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.

Arman Laode Hasan menjadi terpidana  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010, bahwa upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa dan penasihat hukumnya  dinyatakan ditolak sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum Terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan hukuman yang pada pokoknya menghukum Terdakwa dengan hukuman  :

pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;

Denda sebanyak Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara kali ini, merupakan buronan ke - 77 di tahun 2020 yang berhasil diamankan, papar Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama