DPP-GAAS Imbau Presiden Jokowi Tunda Penandatanganan UU Cipta Kerja

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menyikapi demonstrasi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja,  DPP Gerakan Advokat dan Aktivis (DPP-GAAS) menyerukan kepada kader, simpatisan, anggota dan pengurus di seluruh tanah air,  agar menahan diri, tetap tenang dan tetap bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19. 


Demo tersebut ternyata telah menimbulkan kerusakan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kerugian fasilitas umum ditaksir Rp 20 miliar atas pengrusakan demo Kamis (8/10). Demikian juga  yang terjadi di kota-kota lainnya. 

Berpijak dari kondisi Jakarta dan kota-kota lainnya, maka DPP GAAS, melalui siaran persnya yang ditandatangani Rudy Silfa SH selaku Ketua Umum dan  Suta Widhya SH selakub Sekretaris Jenderal, Jumat (9/10/2020), mengimbau :

Pertama, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo agar menunda penandatanganan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam 1 bulan setelah Rapat Paripurna DPR 5 Oktober 2020 menyetujui undang undang tsb.

Kedua, bila dirasa perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka segeralah terbitkan agar adanya kepastian hukum dimana UU Ketenaakerjaan Tahun 2003 masih dianggap relevan. 

Ketiga, kepada para mahasiswa, buruh dan unsur lain yang menolak hendaknya dapat menahan diri sambil menunggu keputusan penting yang akan dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. 

Keempat, ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja pun dapat diuji melalui Judicial Review (PUU) ke Mahkamah Konstitusi.

Kelima, marilah semua pihak berpegang teguh pada Pancasila khususnya Sila ke-4, dimana musyawarah adalah pegangan kita di dalam mengambil keputusan. Kecurigaan bahwa Undang tersebut merugikan rakyat hendaknya dapat ditelaah kembali secara terbuka dan transparan dengan melibatkan semua pihak. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama