Ops Yustisi, 31 Pelanggar Prokes Di Tambora Terjaring Petugas Gabungan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Angka penyebaran Virus COVID-19  terus mengalami peningkatan oleh karena itu Polsek Tambora bersama instansi terkait terus gencarkan operasi rutin yustisi guna mengedukasi tentang bahaya penularan Virus COVID-19. 

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat serta memberikan edukasi pemahaman bahayanya Vitus ini.

Dalam operasi ini, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 16 hari. 

Bersama 3 pilar Polsek Tambora menyisir wilayah Latumenten Ray Kel.Jembatan Besi Kec. Tambora Jakbar dan sekitarnya, melakukan kegiatan operasi gabungan ini dengan tujuan Mengedukasi dan Pendisiplinan  Kepada Masyarakat Untuk Menggunakan Masker.


“Sasaran yang dituju yang tidak menggunakan Masker dengan menegur dan bertindak tgeas menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat." ucap Kompol Moh Faruk Rozi.

“Hal ini juga dilaksanakan dengan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama mengikuti kebijakan yang telah di tetapkan dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Virus COVID-19," lanjutnya.

Hasil operasi yang dilakukan, didapatkan bahwa 31 orang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi menyapu trotoar jalan, dan 3 orang dikenakan sanksi Adm membayar denda sebesar sebesar RP.100.000. "Hal ini akan terus dilakukan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin , meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah penularan Virus COVID-19. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.Untuk itu diharapkan masyarakat bisa beradaptasi membiasakan diri dengan keadaan di tengah pandemi ini.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama