Prof Dr OC Kaligis, Desak Tergugat PT Asuransi Jiwasraya Bayar Rp 5 Miliar Dulu

OC Kaligis bersama para asistennya

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggugat Prinsipal Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dan kawan kawan mendesak majelis hakim yang diketuai Saptono, SH, MH, supaya Tergugat I dan Tergugat II ( PT Asuransi Jiwasraya) bayar dulu Rp 5 Miliar sebelum perkara diputus.

Permintaan ini disampaikan Kaligis secara tertulis di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Menurut Kaligis Tergugat I dan Tergugat II pernah menawarkan bayar Rp 1 Miliar dengan syarat cabut gugatan. Sekarang saya minta Rp 5 Miliar saja dulu karena saya mau membayar gaji kariyawan di kantor dan kepentingan lain, kata Kaligis kepada majelis hakim saat bersidang.

Permohonan Kaligis tersebut menurut hakim ketua, ditampung dulu dan selanjutnya akan dimusyawarahkan dengan hakim anggota. Hasilnya" akan dituangkan dalam putusan sela.

"Ya itulah kondisi kami. Penampilan saja yang bagus padahal dalamnya sudah keropos," tandas Kaligis mengingatkan majelis hakim bahwa karena statusnya sekarang warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, hingga kesulitan bayar gaji staf dan karyawannya.

"Pak Kaligis saja begitu apalagi kami kami ini," kata hakim Saptono menimpali dengan bergurau.

Di luar persidangan OC Kaligis mengatakan bahwa apa yang ia mohonkan karena Tergugat I dan II di awal persidangan memang minta gugatan dicabut dengan janji bayar Rp 3 Miliar. Tapi belakangan mereka berubah dengan dalil lain.

"Pimpinan Tergugat (PT Asuransi Jiwasraya) kan sudah dihukum pidana seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kita tahu tapi mereka buat dalih dalil lain, imbuh Kaligis. Ada buktinya kok, dan pernyataan mereka akan saya jadikan bukti awal," tambahnya.

"Mereka kan terpidana. Jadi mereka bela terpidana. Saya nanti ada upaya hukum untuk dia," kata pengacara terkenal ini.

Ditambahkan Kaligis bahwa Tergugat Bank BTN akui bahwa mereka ambil uang saya dan PT Asuransi Jiwasraya janjikan tetap akan bayar. "Tapi mereka belum kembalikan. Nipu kan namanya kalau begitu!!"

Dari Rp 23 Miliar lebih uang saya di PT Asuransi Jiwasraya saya minta Rp 5 Miliar dulu untuk bayar gaji. Kalau engga lu liat gua mau jual semua jas ku ini," kata Kaligis berseloroh sembari berjalan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat OC Kaligis dan seorang staf dan seorang asisten menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassuce dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat III), Fitri Afrianti (Tergugat IV) dan Menteri BUMN (Tergugat V), karena wanprestasi sebab uang tabungan Penggugat OC Kaligis (atas nama 3 orang) sebesar Rp 23 Miliar di Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditarik dan bunganya tak dibayar selama satu tahun lebih.

Uang hasil pengacara selama 50 berpraktek semula ditabung OC Kaligis di Bank BTN. Belakangan tabungan tersebut dialihkan ke PT Asuransi Jiwasraya karena bujuk rayu Tergugat IV yang menjanjikan bunga lebih besar. Penggugat I menyadari bahwa kata kata manis Tergugat IV ketika memasarkan Produksi JS Proteksi Plan dengan meyakinkan Penggugat I bahwa uang Penggugat I "well protected" , pasti aman, ternyata bujuk rayu Tergugat IV hanyalah bagian konspirasi Tergugat IV dengan Tergugat I dalam hal ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua majelis hakim menunda persidangan perkara ini dua pekan dan dibuka untuk acara pembuktian. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama