Direksi PT Griya Sukamanah Permai Disomasi Jangan Melanjutkan Penyerobotan Lahan

Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengusaha   Hendro Kimanto Liang selaku pemilik PT Bumi Mahkota Pesona melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSi, MH, CBL dan Syamsudin H Abas, SH, mensomasi Direksi PT Griya Sukamanah Permai yang beralamat di Kampung Daru Pos RT.003 RW.002 Kelurahan Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang atau Reagen Honoris.

Dalam keterangan  Hartono Tanuwidjaja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11/2020), pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi ke perusahaan itu.

Salah satu Somasi/Peringatan ke-1 (satu) tertanggal 10 November 2020 dengan surat Ref. No. : 11.3/HTP/2020.

Dikatakan advokat senior ini bahwa kliennya PT Bumi Mahkota Pesona (BMP) berkedudukan di Jakarta Pusat telah mewakili dan atau menguasai bidang bidang tanah yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan sebagian terletak di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas total kurang lebih 115 Ha dengan dadar Legal Standing  kepemilikan berupa: Izin Prinsip, Ijin Lokasi, Surat Kepastian Hak (SPH), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Surat Keterangan Tidak Sengketa, Lampiran lain seperti Peta Citra Satelit dan Peta Rincikan Tanah serta Plang dan Patok Patok Batas Tanah, Tanda Bukti Lapor pada  Polda Banten dengan LP Nomor: TBL/387/XII/Res.1.10./2018/Banten/SPKT II Tanggal 19 Desember 2018 jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/03.a/X/RES.1.10/2020/Dit. Reskrimum Tanggal 05 Oktober 2020.

Tanda Bukti Lapor pada Polda Jawa Barat dengan Nomor : LP B/773/VII/2020/JABAR Tanggal 02 Juli 2020 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/179/IX/2020/Dit. Reskrimum Tanggal 18 September 2020 jo Surat Pemberitahuan Dinulainya Penyidikan atas nama Terlapor Iwan Sugandi dan kawan kawan Tanggal 18 September 2020 dan sejumlah Surat Somasi/Peringatan Terbuka Ref. No. :10,11/HTP/2020 Tanggal 16 Oktober 2020 yang ditujukan kepada berbagai Kantor Pemerintahan terkait, Pengumuman & Pemberi di media nasional.

Bahwa telah ditemukan fakta di lapangan terutama pada bidang bidang Tanah di Desa Sukamanah (di blok 008 sampai dengan Blok 013) dan Desa Batok di Blok Sipon sejak tahun 2019-2020 telah dilakukan pengrusakan terhadap Patok Patok Beton dan Plang Plang kepemilikan Tanah atas nama PT BMP yang diikuti dengan pengupasan tanah dan pemerataan tanah  secara terstruktur, massif dan sistematis dengan muatan Perbuatan Melawan Hukum. Selanjutnya telah diserobot dan dikuasai  secara melawan Hak, dipasarkan dan dijual serta dirubah bentuk menjadi jalan, kantor pemasaran, taman, rumah contoh dan kegiatan pembangunan lain lain untuk menjadi asset PT Griya Sukamah Permai.

Kegiatan kegiatan tersebut di atas menurut Hartono Tanuwidjaja, telah jelas dan nyata merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang diatur dalam pasal pasal pidana. Hingga klien kami sebagai pemilik sah atas bidang bidang  tanah tersebut merasa sangat dirugikan  dan telah me-reserve hak untuk melakukan tuntutan hukum kepada pihak pihak terkait.

"Maka berdasarkan atas uraian dan penjelasan tersebut dengan ini kami men-somir Direksi PT Griya Sukamanah Permai agar tidak melanjutkan kegiatan pengrusakan penyerobotan  dan menghentikan kegiatan pemasaran serta penjualan terhadap asset asset yang telah diberi nama Proyek "Perumahan Modernland Cilejit" tersebut di atas dengan segala turutannya dalam tempo 7 hari sejak tanggal surat ini. Satu dan lain hal untuk menghindari adanya tuntutan hukum baik Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara (TUN) dari PT Bumi Mahkota Pesona," kata Hartono Tanuwidjaja.

Apabila somasi/peringatan Ke-1 (satu) ini tidak diindahkan maka untuk somasi/peeingatan berikutnya akan kami sampaikan melalui mass media nasional dan lokal/daerah.

"Somasi tersebut belum mereka jawab sampai hari ini," pungkas Hartono Tanuwidjaja. 

Sebelumnya Ahmad Gozali (AG) dan kawan kawan dilaporkan ke Polda Banten melakukan pengerusakan lahan seluas 20 Ha di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan peristiwa pengrusakan lahan pada 24 November 2020, pemilik lahan Hendro Kimanto Liang mengaku kepada wartawan mengalami kerugian sebesar Rp 35 Miliar.

Untuk mencegah  perbuatan selanjutnya maka Hendro Kimanto Liang melapor ke Polisi. Laporan Polisi terhadap Terlapor tersebut teregistrasi nomor: TBL/387/XII/RES.1.10/2018/Banten/SPKT II. Yang diteken Kompol H. Ajam pada 19 Desember 2018. 

Pengakuan pelapor Hendro, peristiwa pidana itu bermula saat dirinya mendapat kabar dari saksi Med Saefudin melalui aplikasi whats App bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan perataan tanah dengan menggunakan alat berat.

“Terlapor mengaku kepada saksi Med Saefudin bahwa pengerusakan lahan adalah atas perintah pemilik lahan yakni Hendro Kimanto Liang." 

Padahal lanjut Hendro, dia sama sekali tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun termasuk terduga perusakan, Ahmad Gozali.

Kemudian Hendro pun melakukan observasi ke tempat kejadian peristiwa. “Benar saja, saat saya melihat lokasi, tanah saya telah dilakukan perataan tanah lebih kurang dua puluh tiga hektar. Dan sampai laporan polisi dibuat, pekerjaan itu masih tetap berlangsung,” katanya dengan wajah penuh kecewa.

Akibat ulah terduga Ahmad Gozali CS, ia pun mengaku tidak bisa memasuki lahan miliknya, lantaran diblokade oleh para pekerja setempat. 

Kepada wartawan Hendro menunjukkan setumpuk bukti-bukti kepemilikan tanah berupa izin prinsip dari bupati Tangerang tanggal 17 Mei 1995 nomor 59373-ASS TAPRA. Kemudian izin lokasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, masing-masing tahun 1995, 1996 dan 1997. Selanjutnya surat pelepasan hak sejak awal tahun 1996 hingga 1998.

“Berikutnya surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT dan surat tanda terima setoran sejak tahun 1997 sampai tahun 2020,” beber dia.

Bahkan ia mengklaim telah memiliki surat keterangan tidak sengketa nomor 590/081/Ds. skm/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. 

Hingga berita ini tayang masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak direksi PT Griya Sukamanah Permai. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama