Dugaan Korupsi KONI, Kejagung Menyidik Tujuh Saksi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dugaan korupsi bantuan pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat belum juga diumumkan tersangkanya dan jumlah kerugian keuangan negara.

Kapuspen Kejagung RI Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan, penyidikan kasus ini masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020.

Surat BPK RI tersebut di atas meminta penyidik untuk memeriksa 251 saksi.

"Karenanya hari Kamis ini Tim Jaksa Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi saksi dan bukti dalam memenuhi Surat BPK RI Tanggal 08 Mei 2020," katanya.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (26/11) memeriksa 7 (tujuh) orang Saksi.

Keterangan saksi diperlukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017.

Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui  aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya berupa honor rapat dan uang pengganti transport dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut. 

Saksi-saksi tersebut yaitu :

1. Edward Bujang  selaku Direktur PT Grand Osaka

2. Narto Presdianto , A.Md selaku Asisten Manager Asset di Yayasan Pertamina Foundation Tahun 2017.

3. Saiful Bahri 

4. Markus Othinel Mamahit selaku Manager Cabor Layar.

5. Hermanta Tarigan 

6. Rachmat Sofyan selaku pelatih Cabor Panjat Tebing Indonesia

7. Jonathan selaku Account Manager PT Karakter Indonesia. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama