HRS Kembali Dilaporkan Ke Polisi

HF Abraham Amos melaporkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) ke polisi 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Haji Muhammad Rizieq Shihab (HRS) kembali dilaporkan ke polisi. Setelah advokat Henry Yosodiningrat, kini giliran HF Abraham Amos yang melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini. 

"Kedatangan saya ke Bareskrim Polri untuk menanyakan progres laporan yang pernah kami laporkan Januari 2017 tentang dugaan perbuatan pidana HRS," kata Abraham Amos kepada awak media di Mabes Polri, Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya, Amos pernah didengar keterangannya sebagai saksi pelapor pada 8 Maret 2017 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selanjutnya, pada 15 Mei 2017, petugas juga telah melakukan interview dengan Amos, Kario Lumbanradja, dan Bukit Darbis Sitompul, dari saksi pelapor (tim Advokat NKRI)  Tapi, penyelidikan kemudian terhenti karena HRS meninggalkan Indonesia dan tinggal Arab Saudi, selama hampir 3 tahun. 

Setelah HRS kembali, tim Advokasi Officium Mobile & Aliansi Advokat NKRI menanyakan perkembangan kasusnya.

"Waktu saya tanyakan, kami sempat dibuat kecewa karena beberapa barang bukti yang kami lampirkan hilang.  Petugas dan kasubdit yang menangani, juga sudah pindah tugas. Kasusnya nyaris terlantar, tapi, untungnya bisa kami lengkapi lagi," katanya.

Sebelumnya, Abraham Amos mewakili Tim Advokasi "Officium Mobile & Aliansi Advokat NKRI "  telah melaporkan HRS tertanggal 20 Januari 2017. 

Pada waktu itu, terkait pidato HRS pada 26 Desember 2016, dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Djoko Widodo serta TNI-Polri dan ancaman terhadap para pendeta, dan berbagai berbagai bentuk kegiatannya militansi yang arogan, radikal, vulgar dan anarkis yang meresahkan masyarakat serta mengancam kerukunan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal pidana yang dijeratkan pada  HRS, yaitu tindak pidana menyatakan permusuhan kebencian/penghinaan pemerintah RI dan atau mempertontonkan gambar yang isinya menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah (pasal 154 KUHP, 155 KUHP dan 156 KUHP, serta pelanggaran UU 11  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat tembusan laporan polisi ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama