Istri Awis Idrus: Masalah Suami Saya Jangan Jadi Alat Untuk Menjatuhkan Bupati Darwis Moridu

Bupati Boalemo Darwis Moridu.

GORONTALO (wartamerdeka.info) - Ratna Salihi, istri dari almarhum Awis Idrus mengaku kaget, kasus pemukulan yang dialami suaminya diangkat lagi hingga sampai pengadilan. Dia menganggap kasus itu sudah selesai, karena dirinya dan suaminya telah mencabut secara resmi laporannya ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang  dilakukan Darwis Moridu, sekitar 9 tahun lalu.

"Makanya saya kaget, setelah 9 tahun kasus ini muncul lagi. Saya tidak mengetahui siapa yang membuat masalah baru terkait kasus lama tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya dengan  Darwis Moridu, yang kini bupati Boalemo tidak ada masalah lagi. 

"Kami sudah damai. Bahkan anak saya sampai sekarang dibiayai sekolahnya oleh Pak Bupati. Saya berharap kasus ini cepat selesai," kata Ratna kepada otonominews lewat sambungan telepon, Rabu malam (11/11/2020).

Dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret-nyeret kasus yang dialami suaminya itu ke pengadilan, demi kepentingan politik tertentu, yakni menjatuhkan Darwis Moridu sebagai Bupati Boalemo.

"Saya dan suami saya (saat masih hidup) pada tanggal 23 September 2010 telah mencabut laporan saya terkait dugaan pemukulan yang dilakukan Pak Darwis kepada suami saya.  Bahkan pihak kepolisian sudah mengeluarkan SP3 pada 27 September 2010 terkait kasus tersebut. Ini kok tiba-tiba kasus dibuka lagi tanpa sepengetahuan saya. Malah sampai disidangkan di pengadilan," ujarnya lagi.



Dia mengaku sedang mencari tahu siapa atau pihak mana yang telah membuka kasus ini, yang sebetulnya telah lama di-SP3.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo, terkait kasus tersebut menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan  2 tahun kepada terdakwa Darwis Moridu.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (20/10/2020). Sidang itu dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo yang beranggotakan Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar dan Efendy Kadengkang. 

Dalam penyampaian tuntutan, Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga korban Awis Idrus tidak bisa menjalankan aktivitas sampai korban meninggal dunia.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana undang-undang nomor 8 tahun 1981.

Kini perkara tersebut sudah memasuki babak akhir, yaitu tinggal menunggu vonis dari Majelis Hakim, yang rencana akan diketuk palu, pada hari Jumat (13/11/2020) besok.

Terkait tuntutan JPU tersebut, Ratna  menegaskan bahwa suaminya meninggal bukan akibat pemukulan yang dilakukan Darwis Morindu. Tapi dikarenakan suaminya itu sudah menderita penyakit tertentu sejak lama

Ratna saat diperiksa dalam persidangan  juga mengaku tidak melihat langsung kejadian penganiayaan. Dia hanya mendengar dari suaminya bahwa suaminya telah dipukul oleh Darwis Moridu terkait masalah utang piutang. Kebetulan suaminya saat itu punya utang kepada Darwis Moridu Rp1.500.000 

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, di depan hakim, dia mengatakan, melihat  suaminya, Awis Idrus bahkan kuat berjalan kaki bersama kedua orang tuanya, dari rumahnya Darwis alias Ka' Daru di Kotaraja yang jaraknya 5 km.

Pada saat suaminya di rumah usai bertemu Darwis pada tanggal 5 Agustus 2010, Ratna melihat bahwa suaminya duduk di kursi, minum kopi, pergi ke kamar mandi dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Ratna mengaku melihat ada luka di bibir bagia bawah suaminya. Namun dia tidak melihat adanya bekas memar di bagian paha dan di bagian tubuh lainnya.

Pada saat itu juga, Ratna nenyebut bahwa suaminya, Awis Idrus pada saat buang air besar tidak ada keluhan alias lancar.

Kalau pun ada peristiwa Awis Idrus mengalami berak darah menurut Ratna hal itu diakibatkan oleh sakit ambien yang diderita Awis sejak masih bujang.

Ratna juga menjelaskan bahwa sakit perut yang diderita oleh Awis Idrus itu sudah sejak lama yaitu sejak menikah dengan Ratna.

Sementara itu anggota Tim Pengacara Darwis Moridu, Inggrid S. Bawias, SH, MH mengemukakan, ada keanehan dalam kasus  Darwis Moridu ini.

Inggrid S. Bawias, SH, MH


Dia menegaskan bahwa sesungguhnya tidak penganiayaan berat yang dilalukan Darwis Moridu kepada Awis. 

Perkara yang berawal dari kejadian pada tanggal 5 Agustus 2010 tersebut saat awal ditangani pihak kepolisian (sebelum dikeluarkannya SP3 oleh kepolisian karena kurang bukti) sangkaannya adalah penganiayaan ringan (pelanggaran Pasal 351 ayat (2)).

Anehnya, kata Inggrid, pada 2018, yskni setelah sekitar 8 tahun lebih, SP3 yang dikeluarkan polisi ini di pra peradilan-kan. Tapi yang melaporkan dari LSM bukan dari pihak keluarga. Putusan pra pengadilan, SP3 2011 dibatalkan dan dianggap tidak sah. Berdasarkan keterangan dari polisi sudah ada perdamaian tapi menurut hakim tidak boleh. 

Setelah perkara dibuka akhirnya Darwis Moridu jadi tersangka lagi. Akhirnya dari 2018 perkara berjalan. Seharusnya, kata Inggrid, bila perkara itu dibuka ada bukti baru. Sedangkan korban meninggal tidak ada otopsi. Tiba-tiba pada 2020 perkara dilanjutkan. Dilimpahkan ke kejaksaan tahap II prosesnya berjalan lalu disidangkan. 

"Pasal dakwaannya ngeri, menyebabkan kematian," ungkapnya.

Dalam tuntutannya, ujar Inggrid, JPU ternyata mengakui pula bahwa pasal 354 ayat (2) yang ditujukan kepada terdakwa Darwis Moridu tidak bisa dibuktikan, berdasarkan fakta-fakta yang berkembang di Pengadilan. 

JPU mendakwa terdakwa Darwis Moridu dengan pidana dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP. Subsidiair Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Lebih Subsidiair Pasal 354 ayat 1 KUHP. Lebih lebih Subsidiair Pasal 351 ayat 2 KUHP, lebih lebih Subsidiair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pasal 354 KUHP:

Ayat (1). Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ayat (2). Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Jadi, jelasnya, yang meminta ini dilanjutkan bukan pihak keluarga. Bahkan pihak keluarga sampai kaget. Istrinya datang ke kejaksaan  mengatakan masalah suaminya jangan dijadikan alat untuk menjatuhkan orang. 

Dalam persidangan Darwis Moridu menjelaskan kronologis kasus yang terjadi pada 5 Agustus tahun 2009 tersebut. Dia mengatakan hanya menampar saja. Darwis Moridu yang kala itu belum menjabat sebagai Bupati Boalemo, lalu mengajak Awis Idrus kerumahnya untuk menyelesaikan masalah pinjaman.

"Di dalam tuntutan jaksa luka berat yang menyebabkan kematian tidak terbukti tapi pada Pasal 351 ayat 2 KUHP dalam keterangannya ditulis terbukti. Hal ini menurut kami ada keanehan," tukasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama