Kepala BPN Serang Dilapor Ke KPK, Dituding Jual Asset Tanah Negara Satu Miliar Rupiah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, TW DS, ST, MSi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menjual tanah negara seluas 20.000 m2.

Pengaduan ke KPK tersebut dilakukan pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL dan Harun Julianto C. Sitohang, SH, MH, CBL selaku kuasa hukum PT Farika Steel, pada 26 Oktober 2020. Dan laporan tersebut diterima staf KPK Abd. Rozak pada  26 Oktober 2020.

Dalam surat laporan pelapor Ref. No. 10.15/HTP/2020 yang dialamatkan kepada Ketua KPK, Komjen. Pol. Firli Bahuri, disebut "Laporan Pengaduan atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang dulakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang terhadap Asset Tanah Negara berupa Tanah Daratan Hasil Rejlamasi yang terletak di Desa Margagiri, Kecanatan Bojinegoro, Kabupaten Serang, seluas kurang lebih 20.000 m2."

Latar belakang laporan ke KPK dijelaskan Hartono Tanuwidjaja,  bahwa kliennya PT Farika Steel merupakan pihak yang melakukan proses Reklamasi Laut di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang-Banten seluas 20.000 m2 sesuai dengan keberadaan SK Perizinan Dan Perjanjian Kerjasama yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang cq Bupati Serang.

Hartono Tanuwidjaja selanjutnya mengungkaokan  bahwa Terlapor, Kepala BPN Kabupaten Serang, diduga beritikat tidak baik dan melakukan  'Faviritisme' dalam menafsirkan hukum dengan membela kepentingan pihak PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ). Kepala BPN Serang juga dituding mengaburkan atau menghilangkan  asal usul asset Tanah Negara milik Pemda Kabupaten Serang yang berupa daratan hasil Reklamasi yang dulakukan oleh PT Farika Steel.

Selain itu disebut pula bahwa Kepala BPN Serang telah menyalahgunakan kewenangannya dan memihak pihak PT BBJ yang berupaya untuk  memiliki dan menggunakan asset tanah negara berdasarkan surat pernyataan pelimpahan garapan No. 590/033/Pemt Tanggal 22 Agustus 2015 dan kwitansi pembayaran ganti rugi garapan sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Terkait fakta yang dikemukakan di atas, advokat Hartono Tanuwidjaja meminta perhatian Ketua KPK Republik Indonesia. Yang menjadi permasalahan yakni sikap/tindakan Kepala BPN Serang (Terlapor) yang patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi PT BBJ yang telah terbukti salah dan melanggar hukum dengan menyatakan telah membeli 'Asset Tanah Negara' berdasarkan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan No.590/033/Pemt Tanggal 22 Agustus 2015 dan kwitansi pembayaran ganti rugi garapan sebesar Rp 1 Miliar dari warga masyarakat desa Margagiri.

Di bagian lain sejumlah fakta dan bukti surat dikemukakan Hartono Tanuwidjaja, termasuk perkara antara PT Farika Steel dengan Kepala Desa Margagiri di Pengadilan TUN Serang yang mengabulkan gugatan PT Farika Steel seluruhnya sampai putusan Pengadilan Tinggi TUN.

Berdasarkan atas uraian dan penjelasan tersebut di atas, kuasa hukum PT Farika Steel memohon agar Ketua KPK Republik Indonesia berkenan untuk  memberikan pengawasan dan tindakan tegas terhadap Ketua BPN Serang yang diduga keras telah menyalahgunakan kewenangannya dan berupaya untuk menghilangkan Asset Tanah Negara berupa Daratan Hasil Reklamasi yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang seluas 20.000 m2.

"Besar harapan kami bahwasanya laporan pengaduan ini dapat menjadi perhatian serius dari pejabat atasan berwenang agar dapat diberikan penindakan tegas terhadap Kepala BPN Serang tersebut dengan sebagaimana mestinya," kata Hartono Tanuwidjaja menutup laporannya ke Ketua KPK. 

Sedang tindasan laporan ke KPK tersebut disampaikan ke Presiden RI sebagai laporan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI di Jakarta, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Jajarta, Gubernur Provinsi Banten di Serang-Banten, Kapolda Banten di Serang-Banten, Bupati Kabupaten Serang di Serang-Banten, Komisi Ombudsman RI Provinsi Banten dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten. 

Turut juga dalam laporan ke Ketua KPK ini dilampirkan puluhan dokumen antara lain: tentang Surat Keputusan Bupati Serang,  izin pemberian lokasi tanah seluas 20.000  m2 kepada PT Farika Steel dan izin reklamasi pantai dan dokumen lain sebagainya sebagai pendukung laporan.

Turut pula dilampirkan surat Anshari bin Kafrawi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota dan Kabupaten Serang. Dalam surat ini  Anshari memberitahukan kepada Pelayanan Pajak bahwa ada transaksi pengalihan hak atas pinggir pantai di Desa Margagiri seluas 2 Ha senilai satu Miliar Rupiah yang dilakukan oleh pelepas hak atau penjual bernama Gunawan. Sedang pembeli adalah PT BBJ yang diwakili salah satu staf bernama H. Sufyan Sulaiman. 

Dengan adanya transaksi tersebut, si pelapor menyatakan keyakinannya bahwa tidak pernah bayar pajak. Padahal Pelepas Hak atau penjual maupun Penerima Hak atau pembeli wajib bayar Pajak Penghasilan sebanyak 2,5% bagi Pelepas Hak atau Penjual dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% bagi penerima  Hak atau Pembeli. Si penulis surat minta agar pajak transaksi tersebut ditagih Kantor Pajak. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama