Sudah Tidak Sejalan Di Fraksi BERANI DPRD Purwakarta, DPC Partai Hanura Akan Tarik Anggota Fraksinya

Muhsin Junaedi SPd Anggota Fraksi Hanura DPRD Purwakarta

PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Terkait keinginan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kab.Purwakarta yang akan merekomendasikan agar Anggota Fraksi Hanura lepas dari BERANI gabungan Fraksi Berkarya, PAN dan Hanura di DPRD Purwakarta ditanggapi serius Anggota Fraksi Hanura Muhsin Junaedi S Pd.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Purwakarta, A Haris Yogi, Rabu (30/12/3020)  mengatakan, Partainya akan merekomendasikan Anggota Fraksi Hanura untuk keluar dari Berani dan bergabung dengan Fraksi lain.

Karena Yogi menilai, fraksi Berkarya dan PAN sudah tidak sejalan dengan pandangan internal Partai Hanura, dalam pengambilan keputusan yang tidak seimbang karena kita berbeda pandangan masing-masing.

"Harusnya fraksi Berani bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi, dan masalah ini akan diselesaikan di forum rapat internal DPC Hanura Purwakarta," ungkap Yogi.

Dengan adanya persoalan seperti ini tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak pihak terkait. Pasalnya sudah jelas ada PP No.12 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, serta Tata Tertib yang sudah disepakati Anggota DPRD Kab Purwakarta.

Ketika diminta pendapatnya tentang hal ini Ahli Hukum Tata Negara, Dekan FH Unkris Jakarta yang juga Putra Daerah asli Purwakarta Dr Drs RH Muchtar HP B.Ac.SH.MH, menuturkan, perpindahan Anggota fraksi sebelum 2 tahun 6 Bulan sesuai Pasal 43 ayat (10) dan Pasal 120 ayat 8 PP no 12 tahun 2018 bukan merupakan pelanggaran berat, selama demi memelihara Harmonisasi dan mencegah Desintregrasi Anggota DPRD.

"Karena PP no 12 tahun 2018 merupakan pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupatan dan kota," tutur RH Muchtar HP.

Sementara Pimpinan DPRD Purwakarta. Sri Fuji Utami (Fraksi Gerindra) kepada wartamerdeka.info, menerangkan, sudah jelas semuanya di PP Pasal 120 ayat 8 serta Tata Tertib DPRD Purwakarta Pasal 43 ayat 10.

"Jadi kalaupun ada Partai yang ingin menarik Anggota Fraksinya di Fraksi Gabungan ya harus sabar menunggu, agar tidak bertentangan dengan PP dan Tata Tertib DPRD Purwakarta," jelas Fuji.

Menanggapi apa yang akan menjadi keputusan Partainya, Anggota DPRD dari Fraksi Hanura Muhsin Junaedi.S.Pd ketika dikonfirmasi wartamerdeka.info, Kamis (31/12/2020) mengatakan, Saya akan tunduk dan patuh pada keputusan partai. Karena Anggota fraksi adalah kepanjangan tangan partai, namun tetap bagi kami kepentingan Rakyat menjadi hal yang Utama, Tegas Muhsin.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama