Sidang Alot, OC Kaligis Optimis Tabungannya Rp 23 M Dibayar Jiwasraya

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan Otto Cornelis Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikait kaitkan kuasa Tergugat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggugat Kaligis pun engga habis pikir. "Itu uang tabungan saya bukan dari mana mana. Uang hasil bekerja sebagai pengacara selama 54 tahun tapi kok dikaitkan ke OJK," tandas Kaligis kesal, usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

"Tidak ada hubungan dengan OJK. Sebab kita dengan Jiwasraya yang buat perjanjian. Tapi sejak 2017 Jiwasraya sudah korup karena dia punya keuangan internal sudah kalang kabut. Itu terbukti di pidananya. Kalau memang keuangannya kita tahu sudah engga beres kita engga bakal simpan duit."

Menurut Kaligis uangnya semula ditabung pada BTN (Bank Tabungan Negara) lalu ditarik ke Jiwasraya. Dia percaya karena berasumsi mana mungkin negara menipu rakyatnya.

Ketika ditanya apakah Tergugat I dan Tergugat II sengaja mengulur ngulur sidang? "Pasti. Mereka dari dulu begitu mulai dari  waktu sejak perdamaian. Penipu begitu. Kalau penipu itu engga mau transparan, dan ini dibawa ke OJK lagi," kata advokat senior ini.

"Kalau dari dulu seandainya saya tahu direksinya korup sejak 2006, saya engga mau taruh duit di situ."

Ketika ditanya apa kaitannya tabungan Kaligis dengan OJK, spontan dijawabnya, "Saya engga tahu. Kalau dulu dikaitkan ke OJK saya engga teken (perjanjian menabung). Apa urusannya?"

"Saya punya bukti bahwa yang saya tandatangan itu cuma saya dengan Jiwasraya melalui BTN. Mengapa melalui BTN, Jiwasraya tahu kalau yang hanya punya duit BTN dengan Bank BRI."

"Yang tidak terpikir oleh saya bahwa negara itu akan menipu rakyatnya. Tapi saya yakin uang saya kembali," jelas Kaligis.

Karena fakta di atas sidang perkara gugatan Tabungan Rp 23 Miliar Prof. Dr.Otto Cornelis Kaligis,SH, MH. terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum juga memasuki tahap kesimpulan.

Sidang ini berjalan panjang alias 'molor' karena memang disengaja oleh kuasa T 12ergugat. Sebab dari pantauan media ini, sampai dalam tiga persidangan terahir ini bukti bukti dari Tergugat I dan Tergugat II dalam Perkara No.219/2020 ini sengaja dicicil. Bahkan sampai persidangan minggu depan janji Tergugat akan serahkan lagi bukti berikutnya.

"Kami akan menyerah bukti lagi pada sidang berikut. Karena bukti yang kami ajukan harus ada persetujuan dari pimpinan," kata kuasa hukum Jiwasraya kepada hakim Sartono Setiawan. SH, MH. Tapi dia (kuasa hukum) tidak mengungkap bukti dimaksud.

Namun demikian ketua majelis hakim yang memimpin sidang tidak memberi komentar atas pernyataan kuasa Tergugat.  

Pengacara Otto Cornelis Kaligis, bersama staf dan asistennya, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut para Penggugat I sampai Penggugat III mengajukan gugatan perdata "Wanprestasi" terhadap:

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis 

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

Para Tergugat tersebut digugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 didalam dan di luar negeri tak dapat ditarik dari perusahaan Tergugat I dan Tergugat II.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.

Dalam gugatannya, Kaligis  mengatakan bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.

Ketika Penggugat bermaksud menarik pokok tabungan dan bunganya  dari Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung dibayar hingga gugatan ini  didaftar dan beelanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama