Korupsi PT AJS: Berkas Pieter Rasiman Diserahkan Ke Kejari Jakpus

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satu lagi berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama tersangka Pieter Rasiman ditahap duakan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan berkas perkara tahap II tersangka Pieter Rasiman, disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada pers di Kejagung, Selasa (9/2/2021).

Pada Senin 08 Februari 2021 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap II (kedua) dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Tersangka Pieter Rasiman (PR) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tutur Leonard pada Siaran Pers Nomor:  PR – 102 /K.3/Kph.3/02/2021.

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti atas nama Pieter Rasiman adalah tersangka yang kedelapan, menyusul 6 (enam) orang tersangka sebelumnya yang sudah menjadi Terdakwa dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan 1 (satu) orang atas nama Fakhri Hilmi/Pejabat OJK yang masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan.

Dijelaskan Leonard, duduk perkara singkat atau kasus posisi tindak pidana korupsi yang terjadi dapat diuraikan sebagai berikut: 

Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan 2018, Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendarisman Rahim di Kantor PT Asurransi Jiwasraya (PT AJS) membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT AJS.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Tersangka Pieter  Rasiman  pada tahun 2011 sampai dengan 2016 dengan cara mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT AJS pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi untuk 21 (dua puluh satu) produk Reksa Dana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Haetono Tirto dan  Moudy  Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT AJS. 

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: 

1. PT BARAMEGA PERSADA, 

2. PT DEXINDO JASA MULTIARTA, 

3. PT DEXA INDO PRATAMA, 

4. PT TARBATIN MAKMUR UTAMA, 

5. PT PERMAI ALAM SENTOSA, 

6. PT TOPAZ INTERNATIONAL, dan 

7. PT TOPAZ INVESTMENT. 

Sedangkan untuk nominee perseorangan adalah:

1. Tommy Isakndar  Widjaja, 

2. Utomi  Pusposuharto, 

3. Suprihatin Njoman, 

4. Freddy Gunawan, 

5. Wijaya Mulia, dan  

6. Erwin Budiman.

Selanjutnya, Tersangka Pieter Rasiman melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukan bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dengan cara pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui Broker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi yang telah diatur atau dkendalikan oleh Heru  Hidayat, Joko Harrono  Tirto melalui Moudy Mangkey  serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik PT AJS. 

Kemudian, Tersangka Pieter Rasiman juga melaksanakan penyampaian pesan dari Heeu Hidayat melalui Joko Hartono Tirto yaitu ditunjuk sebagai counterparty untuk melakukan pengendalian investasi PT AJS melalui Joko dan Moudy dengan cara mengatur isi portofolio saham PT AJS yakni: menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Manager Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT AJS sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru, Benny  Tjokrosaputro, Joko Hartoni Tirto, dan Piter dengan Hendriman Rahim, Hary  Ptasetyo dan Syahmirwan. 

Padahal Tersangka Pieter  mengetahui dan menghendaki bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Heru  dan Benny melalui Joko dan Moudy. 

Saham-saham tersebut secara fundamental perusahaan (emiten) merugi dan berkinerja buruk serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan, tandas Leonard. 

Akibat perbuatan Tersangka Pieter bersama-sama dengan Heru, Benny, Joko , Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/ 2020 tanggal 9 Maret 2020. 

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Pieter mendapatkan keuntungan pribadi dengan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan serta kendaraan yang menggunakan nama Tersangka maupun atas nama pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan serta perbuatan lain, hal ini termasuk dalam tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan fakta hukum yang didukung dengan adanya alat bukti, Tersangka Pieter (sekarang Terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juga dilapis dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap Tersangka/ Terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Proses penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan menjalani rapid test antigen, memperhatikan jarak aman antara Tersangka dengan Penyidik maupun Penuntut Umum yang melakukan serah terima, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, mencuci tangan maupun menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama