Penyidik Kejagung Tetapkan JS Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asabri

Tersangka korupsi PT Asabri, JS langsung ditahan.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jakarta Emiten Investor Relation berinisial 'JS' ditetapkan sebagai Tersangka ke-9 dugaan korupsi Rp 23,7 Triliun pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).

Sejak Senin 15 Februari, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan JS jadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya.

Awalnya Tim Jaksa Penyidik  memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Saksi yang diperiksa adalah:

1. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

2. FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management. 

3. F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

"Dari 3 (tiga) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 1 (satu) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu Saudara  JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," terangnya.

JS diduga secara bersama-sama dengan Tersangka BTS melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021, tambah Leonard.

Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Adapun duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada JS menurut Leonard,  bermula awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, pada waktu tersebut, Tersangka JS telah bersepakat dengan Tersangka BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik Tersangka BTS kepada PT Asabri (Persero) dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas. 

Tersangka JS kemudian melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT Asabri  (Persero) sebagai hasil manipulasi harga. 

Selanjutnya Tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri (Persero) pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Tersangka BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang. (TPPU).

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka JS yakni :

Kesatu

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua

Pertama : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Kedua : Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk efektifnya pemeriksaan selanjutnya, berdasarkan alasan obyektif maupun subyektif tentang penahanan terhadap Tersangka JS dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Klas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 07 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama