Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tilep Dana Bansos, Seorang Kepala Desa Ditangkap Polres Bogor

BOGOR (wartamerdeka.info) - Seorang oknum perangkat Desa  terungkap sebagai, pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Senin (15/02/2021).

Aksi pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin  berinisial LH dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos,"ungkap kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H, kemarin.

Tersangka LH ( 32 Tahun) melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga yang akan menerima bantuan bansos.

Ada 15 orang diperintahkan untuk mencairkan dana bantuan sosial. Masing-masing orang ditugaskan mewakili  2 orang atau melakukan pengambilan bansos sebanyak dua kali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut  berhasil diamankan barang bukti dari tersangka LH yaitu 1 Lembar Kwitansi, 1 Unit Handphone, dan 27 lembar surat undangan penerima  bantuan sosial tunai. 

"Tersangka akan dikenakan pasal 43 ayat (1) UU  RI No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,  dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah," kata AKBP Harun S.I.K., S.H. (tyo)   

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama