// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Pineapple

Jepang memperingatkan potensi gempa dahsyat setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda.


Para pejabat Jepang telah mengeluarkan peringatan setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda wilayah timur laut negara itu pada tanggal 20 April. Mereka memperingatkan bahwa gempa dahsyat dapat terjadi dalam seminggu ke depan dan menyerukan agar masyarakat tetap bersiap menghadapi peristiwa seismik besar lainnya.

Tilep Dana Bansos, Seorang Kepala Desa Ditangkap Polres Bogor

BOGOR (wartamerdeka.info) - Seorang oknum perangkat Desa  terungkap sebagai, pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Senin (15/02/2021).

Aksi pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin  berinisial LH dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos,"ungkap kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H, kemarin.

Tersangka LH ( 32 Tahun) melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga yang akan menerima bantuan bansos.

Ada 15 orang diperintahkan untuk mencairkan dana bantuan sosial. Masing-masing orang ditugaskan mewakili  2 orang atau melakukan pengambilan bansos sebanyak dua kali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut  berhasil diamankan barang bukti dari tersangka LH yaitu 1 Lembar Kwitansi, 1 Unit Handphone, dan 27 lembar surat undangan penerima  bantuan sosial tunai. 

"Tersangka akan dikenakan pasal 43 ayat (1) UU  RI No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,  dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah," kata AKBP Harun S.I.K., S.H. (tyo)   

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama