AD/ART Partai Demokrat 2020 Cacat Hukum, AHY Dan SBY Bisa Terjerat Tindak Pidana

Oleh: Saiful Huda Ems

(Praktisi Hukum dan Pemerhati Politik)

APABILA dicermati dari sisi hukum, Partai Demokrat pimpinan AHY hanyalah tinggal menunggu hari keputusan pembubarannya --dengan catatan kecuali Partai Demokrat pimpinan AHY dan SBY mau bergabung dan diterimah oleh Partai Demokrat pimpinan Moeldoko--, kenapa bisa demikian? Inilah yang akan saya jelaskan.

Dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 yang menjadi pegangan bagi kepengurusan Partai Demokrat AHY disebutkan, bahwa pendiri Partai Demokrat hanya terdiri dari dua orang, yakni Vincent Rumangkang dan SBY, meskipun sebenarnya yang terjadi menurut versi Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dan yang sudah disahkan oleh Notaris tahun 2003, pendiri Partai Demokrat berjumlah sembilan puluh sembilan (99) orang, dan di antara 99 orang pendiri tersebut tidak ada satupun nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

AD/ART Partai Demokrat 2020 yang berada dibawah kepemimpinan AHY tersebut sangatlah bertentangan dengan UU Partai Politik. Mahkamah Konstitusi di Tgl. 4 Agustus 2011 pernah memutuskan dan menegaskan, bahwa syarat pendirian Partai Politik yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik itu, harus didirikan oleh minimal 30 orang di masing-masing provinsi. 

Angka 30 orang per provinsi itu merupakan pilihan kebijakan yang wajar dan dinilai tidak berlebihan. Angka 30 orang per provinsi itu memang lebih berat dibandingkan dengan prasyarat pendirian Parpol yang tertuang di UU Tentang Parpol yang lama (UU No.2 Tahun 2008) yang hanya mensyaratkan paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

Jadi dengan melihat kenyataan semua itu, seharusnya AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dinyatakan cacat hukum, dan pengesahan para pengurus Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY dan SBY harusnya batal demi hukum. 

Selain itu, penipuan yang dilakukan oleh AHY dan SBY yang mencantumkan nama SBY sebagai Pendiri Partai Demokrat dan menghapus 98 nama pendiri Partai Demokrat lainnya, merupakan suatu tindak pidana penipuan yang harus dipertanggung jawabkan di pengadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama