Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Agar Tidak Dialihkan, Kejaksaan Agung Pasang Tanda Sita Pada 18 Unit Kamar Apartemen Milik Tersangka BTS

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI melanjutkan penyitaan aset tersangka pelaku Tipikor PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), atas nama BTS.

Rabu kemarin (17/3/2021), Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti atas 18 unit kamar di Apartemen Soulth Hills.

Pemasangan tanda penyitaan atas 18 unit kamar tersebut, kata Kapuspen Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/3/2021) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Adapun tujuan pemasangan tanda penyitaan  guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain, kata Simanjuntak menuturkan. "Dan ini sebagai tindak lanjutan penyitaan terdahullu," tambahnya.

Leonard juga mengungkapkan, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia. 

Begitupun pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama