Agar Tidak Dialihkan, Kejaksaan Agung Pasang Tanda Sita Pada 18 Unit Kamar Apartemen Milik Tersangka BTS

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI melanjutkan penyitaan aset tersangka pelaku Tipikor PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), atas nama BTS.

Rabu kemarin (17/3/2021), Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti atas 18 unit kamar di Apartemen Soulth Hills.

Pemasangan tanda penyitaan atas 18 unit kamar tersebut, kata Kapuspen Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/3/2021) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Adapun tujuan pemasangan tanda penyitaan  guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain, kata Simanjuntak menuturkan. "Dan ini sebagai tindak lanjutan penyitaan terdahullu," tambahnya.

Leonard juga mengungkapkan, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia. 

Begitupun pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama