Berkas Dan Barang Bukti 13 Perusahaan Tersangka Koorporasi Tipikor Jiwasraya Diserahkan Pada JPU

Proses Tahap Dua 13 Perusahaan Tersangka Koorporasi PT Asuransi Jiwasraya.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyerahkan berkas dan barang bukti 13 perusahaan koorporasi yang menjadi tersangka dalam kasus Tipikor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di gedung Jaksa Agung Muda Pidsus, Kamis (18/3/2021).

Keterangan ini disampaikan  Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di kompleks perkantoran  Kejaksaan Agung,   Kamis (18/3/2021).

Adapun Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut yaitu :

1. Korporasi PT Millenium Capital Management;

2. Korporasi PT Treasure Fund Investama;

3. Korporasi PT Pool Advista Aset Manajemen;

4. Korporasi PT Gap Capital  (dahulu PT Guna Abadi Perkasa);

5. Korporasi PT Maybank  Asset Management;

6. Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama;

7. Korporasi PT Sinarmaa Asset Management;

8. Korporasi PT Corfina Capital;

9. Korporasi PT Jasa Capital  Asset Management;

10. Korporasi PT Prospera Asset Management;

11. Korporasi PT MNC Asset  Management;

12. Korporasi PT OSO Management Investasi;

13. Korporasi PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Managemen Investasi).

"Para Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut di atas datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (BA-15) yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh 1 (satu) orang Penasihat Hukum masing-masing," kata Leonard. 

Kasus posisi atau duduk perkara para Tersangka Manager Investasi (MI) dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Para Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat, yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


2. Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh para Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;

3. Para Tersangka yaitu Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey, yang bertentangan dengan : (1) Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, (2) Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, (3) Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para Tersangka yaitu Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, yang bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kerugian Negara mencapai Rp. 12.157.000.000.000,00 (dua belas triliun seratus lima puluh tujuh miliar rupiah). 

Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka Korporasi Manajer Investasi (MI) tersebut yakni :

KESATU: 

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN

KEDUA: 

Primair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair : Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut diatas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama