Terpidana Korupsi 5 Tahun Penjara Ditangkap Di Royal Apertement Makassar

Terpidana Ong Onggianto Andreas saat ditangkap di Apartemen Royal.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana korupsi 5 (lima) tahun bui berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Ong Onggianto Andreas diciduk Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur  Kejati Ambon.

Penangkapan Ong Onggianto Andreas itu di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sekira pukul 13.20 WITA pada hari Selasa (9/3/2021).

Indentitas terpidana yang diamankan menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/3/2021) yaitu: 

Nama Lengkap : Ong Ongguanto Andreas.

Tempat Lahir : Ambon

Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 02 September 1981

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia 

Tempat Tinggal : Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku

Agama : Kristen Protestan

Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Aneka)

Pendidikan : SMA.

Perbuatan korupsi itu dilakukannya bersama dengan Samuel  Kololu, M.Kes yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA. 

Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku. Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).  

Akibat perbuatannya itu Ong Ongguanto Andreas dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.

Setelah turun putusan Mahkamah Agung pihak Kejati Ambon memanggil yang bersangkutan secara patut. Tetapi Ong Ongguanto Andreas melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan layak untuk melaksanakan hukuman.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Leonard.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama