Tersangka Korupsi Konstruksi Pasar Jember Ditangkap Tim Tabur Di Senen

Tersangka korupsi AS saat ditangkap.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tersangka  perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan berinisial AS (56) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember, berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan di Senen, Jakarta Pusat.

Penangkapan AS pada Rabu 23 Maret 2021, dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, di Jakarta.

AS tambah Leonard  adalah tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember, Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021.

Ditambahkan Kapuspenkum, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Dan tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang. Hingga kemudian tersangka AS diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20:40 WIB, setelah  sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah dipastikan keberadaan tersangka, Tim Tabur segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Setelah itu, AS selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember. 

Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember.  

Saat ini, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember, tambah Leonard. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama