Mantan Dirut Diperiksa Dalam Kasus Tipikor PD-PDE Sumsel

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung selaku penyidik kasus dugaan   Korupsi (Tipikor) pada Pmbelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, kembali memeriksa seorang saksi.

"Selasa 13 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam rilisnya.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi kali ini, atas diri CISS selaku mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. 

Sejauh ini kasus Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energie ini belum ada tersangka dan nilai kerugian keuangan negara. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama