Pasca Libur Lebaran Harusnya Pemerintah Daerah Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Dengan Perkuat Tracing

Oleh : Asep Budiman 

Adanya larangan Mudik Lebaran 1442 H waktu lalu dari pemerintah dengan dilakukannya penyekatan di berbagai titik perbatasan Kabupaten dan Kota tidak serta merta lantas penyebaran Covid - 19 di setiap Daerah akan menurun karena dengan adanya kebijakan larangan tersebut malah masyarakat lebih memilih untuk berlibur di tempat Destinasi Wisata favorit yang ada didaerahnya sehingga tidak tertutup kemungkinan penyebaran Virus Covid - 19 terjadi dan bergeser di tempat tempat wisata karena kontrol dan aturan terhadap pengelola dan pengunjung dari pemerintah terkesan terlambat sehingga banyak warga di tempat wisata yang Abai terhadap Prokes

Kekhawatiran semua pihak terutama Satgas penangan dan Penanggulangan Covid - 19 di Setiap Daerah akan terjadinya lonjakan peningkatan kasus baru pasca liburan idul fitri memang sangat beralasan pasalnya Pandemi Covid - 19 ini masih belum berakhir sehingga seluruh jajaran pemangku kepentingan di setiap wilayah harus segera merumuskan untuk melakukan tracing cepat

Karena sangat diperlukan penguatan tracing cepat Sehingga jika terdapat dan ditemukan kasus baru dapat segera dilacak dan dilakukan isolasi,Serta upaya tracing kasus konfirmasi harus segera dilakukan dengan melibatkan lintas sektor

Kekhawatiran terjadinya peningkatan kasus baru pasca liburan Lebaran juga dirasakan Satgas Covid - 19 Kabuoaten Purwakarta, seperti yang diungkapkan dr.Deni Darmawan Kepala Dinas Kesehatan yang juga Jubir Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid - 19 Kabupaten Purwakarta,yang mengatakan, akan terjadinya peningkatan kasus baru memang cukup beralasan. Mengingat, di medio 3 Mei hingga 16 Mei angka terkonfirmasi positif aktif tercatat 320 kasus. Adapun dari 17 kecamatan, yang terkonfirmasi aktif paling besar terdapat di Kecamatan Purwakarta kota

Deni menjelaskan, sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Imendagri Nomor 7 tahun 2021. Adapun PPKM Mikro itu, terdiri dari PPKM Kabupaten/Kota yang membuat kebijakan tentang sistem kerja WFH/WFO sebesar 50:50.

Kemudian, untuk operasi sektor esensial diperbolehkan 100%. Lalu, pembatasan kegiatan belajar mengajar online dan offline secara bertahap. Selanjutnya, membatasi kapasitas restoran sebesar 50%, termasuk batas jam operasional mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Untuk pembatasan kapasitas tempat ibadah dan kapasitas fasilitas umum masing-masing 50%. Serta, kapasitas kegiatan seni, sosial dan budaya 25%.

Deni juga menambahkan, untuk status Purwakarta sendiri saat ini masuk zona orange. Adapun jumlah desa/kelurahan berdasarkan pemetaan atau zonasi Inmendagri nomor 7 tahun 2021, di kabupaten ini terdapat 115 desa yang termasuk ke dalam zona hijau dan 68 desa yang termasuk ke dalam zona kuning (data tersebut terupdate pada tanggal 17 Mei 2021).

Selain itu untuk PPKM Mikro, GTPP Covid-19 Purwakarta juga membuat skenario pengendalian tingkat komunitas berdasarkan zonasi, serta dibuatnya posko yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Kaitan ketersediaan tempat tidur RS Rujukan per tanggal 17 Mei 2021, dari 10 Rumah Sakit sudah memiliki jumlah tempat tidur sebanyak 404.

Adapun kebijakan-kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Purwakarta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta yang mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.298-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama