Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pesta Shabu, Seorang Mahasiswa Diciduk Di Kandang Ayam Di Kec Tanete Rilau

BARRU (wartamerdeka.info) - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Barru, menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres Barru Iptu Aswan Habi S.Sos.

Ketiganya diamankan di salah satu kandang ayam di  Kampung Pucue Desa Pao-Pao, Kec Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Kamis (20/5/2021) lalu.

Dua Terduga Pelaku berjenis Kelamin Laki-Laki dan satu berjenis Kelamin Perempuan. Salah Satu Pelaku diketahui berstatus Mahasiswa.

Dari Ketiga Pelaku diketahui berinisial JL (27), Warga Desa Lampoko Kecamatan Balusu, AN (21) Mahasiswa, Warga Pucue desa Pao-Pao, Kec Tanete Rilau dan satu Perempuan Berinisial MM, Warga Cilellang, Desa Maralleng, Kec Tanete Rilau.

Selain mengamankan Tiga Terduga pelaku, Petugas Juga berhasil mengamankan Barang bukti Berupa 6 (enam ) Sachet Narkotika Jenis Sabu, Uang Tunai 300 Ribu, 1 (satu ) Unit HP Oppo F11, 1 (Satu) Unit HP merek Samsung A50.

Kasatnarkoba Polres Barru Iptu Aswan Habi, Melalui Humas Polres Barru mengatakan, ” Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga, yang mana di tempat kejadian sering dijadikan pesta narkotika,” ujarnya, Senin (31/5/2021) sore.

Semnetara dihadapan Petugas, Ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melanggar hukum tentang Narkotika.

Demi kepentingan hukum lebih lanjut, 2 (dua) terduga Pelaku sementara diamankan di Mapolres Barru beserta barang Buktinya, sedangkan satu Pelaku lainnya yang berjenis perempuan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barru.  (Rls/Syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama