Satgas penanganan Covid-19 Kab Purwakarta: Tempat Wisata Yang Abaikan Prokes Akan Ditutup

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan bernomor: 126/SATGASCOVID-19/V/2021 tertanggal 15 Mei 2021 yang ditujukan kepada Pengelola tempat Wisata dari Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta yang mengatur tentang rincian kapasitas jumlah pengunjung dan jam operasional berkunjung saat libur lebaran di masa pandemi.

Dalam juknis surat edaran tersebut yang ditandatangani Ketua Harian Satgas Covid - 19 Kab. Purwakarta Drs H Iyus Permana MM dijelaskan bahwa pengunjung yang datang ke tempat wisata hanya berlaku bagi warga ber-KTP Purwakarta.

Adapun untuk warga non KTP Purwakarta mereka bisa menunjukkan identitas keterangan bekerja di wilayah Purwakarta.

Sedangkan untuk pembatasan jam operasional bagi pengelola wisata dan pengunjung, dimulai dari pukul 9.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan ketentuan apabila dalam durasi tersebut sudah memenuhi kapasitas 50 persen, maka selanjutnya dilakukan operasional buka tutup

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta Drs H Iyus Permana MM kepada awak media, Sabtu (15/5/2021) mengatakan, sanski tegas akan diterapkan bagi pengelola objek wisata yang melanggar prokes dan aturan yang dibuat Satgas Covid - 19.

Iyus juga menegaskan,sanksi yang akan dikenakan kepada pengelola/pengusaha tempat wisata yang melanggar aturan, yang terberat adalah akan ditutup.

Surat pemberitahuan dari Satgas penanganan Covid-19 untuk pengelola objek wisata ini ditembuskan kepada Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Komandan Kodim 0619 Purwakarta, Kadis PoraParBud, Kasatpol PP, Kadishub dan para Camat se Kab. Purwakarta.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama