DPRD Barru Sosialisasi Ranperda Di Tujuh Kecamatan

BARRU (wartamerdeka.info) - Setelah melakukan study banding terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Jogjakarta dan Jawa Tengah, Anggota DPRD kabupaten Barru kembali melakukan sosialisasi terhadap rancangan Perda semua Daerah Pemilihan dalam kabupaten Barru. Sosialisasi berlangsung selama tujuh hari, 

Berdararkan pantauan Wartamerdeka, Sosialisasi Ranperda berlangsung juga di aula Kantor Camat Tanete Riaja kabupaten Barru, Selasa 8/6/2021. 

Ketua Komisi III DPRD Barru, Drs H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si menjelaskan maksud sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah  ini untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan Ranperda

Sementara Kadis Pertanian, Ir. Ahmad,  MM menjelaskan,  Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sesuatu yang mendesak untuk menyelamatkan lahan  khususnya lahan pertanian. 

Dijelaskan, berdasarkan data, dalam 10 menit ada sekira 20 hektar lahan beralih fungsi. Sehingga dibutuhkan regulasi untuk memberi perlindungan kepada pemilik lahan. Jika tidak maka alih fungsi lahan akan terus berlangsung dan pada saatnya nanti lahan pertanian akan habis. 

"Penentuan sonasi lahan pertanian pangan nantinya akan dilakukan secara selektif. Dan untuk lahan yamg masuk sonasi akan mendapatkan fasilitas dalam rangka peningkatan kualitas produksi", jelas Ahmad. 

Sementara Rancangan Perda tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin mendapatkan berbagai masukan peserta pertemuan. Perda yang akan memberi pendampingan Hukuk bagi masyarakat miskin diharapkan bisa membantu masyarakat. Namun demian dalam diskusi menitik beratkan perlunya kriteria miskin harus betul-betul selektif.  Hal ini untuk menghindari adanya kesan bahwa ketika memerlukan bantuan hukum, masyarakat tiba-tiba mengaku miskin. 

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Barru,  H. Syamsuddin Muhiddin. Sulaeman, H. Arifai Muin. H. Jamaluddin Ismail, H. Syahrullah. Hj. Hamsiati. Hadir pula Kepala Dinas Pertanian, Ahmad. Camat Tanete Riaja Muzakkir Aliah. Staf Bagian Hukum Setda Barru, Bappeda dan para Kepala Desa/Lurah dan tokoh masyarakat. 

(Syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama