Ketua BPK RI Agung Firman: Pengelolaan Keuangan Prov Gorontalo Perlu Dicontoh

GORONTALO (wartamerdeka.info) - Tak biasanya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Agung Firman Sampurna datang langsung ke daerah untuk menyerahkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) laporan keuangan di suatu daerah.

Tapi kali ini dia datang langsung. Dan menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai daerah pertama yang ia sambangi untuk menyerahkan opini WTP. 

Menurutnya hal tersebut bukan tanpa alasan. "Gorontalo merupakan percontohan pelaporan keuangan yang baik khususnya untuk daerah daerah di kawasan Indonesia Timur," ungkap Agung Firman Sampurna usai menyerahkan opini laporan keuangan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di gedung DPRD, Jumat (11/6/2021).

Seperti diketahui Provinsi Gorontalo memperoleh opini WTS selama sembilan kali berturut-turut. Tentu saja ini merupakan prestasi yang luar biasa.

“Kenapa kami datang ke Gorontalo karena pemerintah provinsi dan pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo menyampaikan laporan keuangannya tepat pada waktunya. Ini yang kita harapkan agar semua pemerintah provinsi di kawasan Indonesia Timur melakukan hal yang sama. Ini sangat penting,” kata Agung Firman.

Apa itu "Wajar Tanpa Pengecualian?"

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Wajar di sini dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah -jumlah dan ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban,  namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh pemeriksa, apabila :

1) Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif;

2) Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa;

3) Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

Agung Firman Sampurna  pada kesemoatan itu minta agar pemerintah daerah di kawasan Indonesia Timur belajar pengelolaan keuangan daerah dari Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, pelaporan keuangan tepat waktu khususnya bagi pemerintah di kawasan Indonesia Timur masih menyisakan pekerjaan rumah. Masih ada yang terlambat menyampaikan dari yang seharusnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir namun molor hingga bulan ketujuh.

“Akuntabilitas itu kan bertahap, pertama kan mereka laporkan dulu. Ini masih ada yang terlambat, ada yang bulan enam, bulan tujuh. Ini berdampak pada kepatuhan, akuntabilitas, manfaat dan ada risiko,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik kehadiran Ketua BPK RI ke Gorontalo. Menurutnya kesempatan ini menjadi sebuah kehormatan baginya dan pemerintah daerah.

“Hari ini kita menerima LHP langsung diberikan oleh beliau. D tengah kesibukan beliau dan di tengah pandemi covid-19 tapi alhamdulillah beliau beri kesempatan pertama kali di Indonesia yakni di Provinsi Gorontalo,” ujar Rusli.

Pemprov Gorontalo tidak saja melaporkan keuangan daerah tepat waktu, tapi juga melaporkannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Istimewanya lagi, Pemprov Gorontalo juga mencatat rekor sembilan kali berturut turut meraih opini WTP di era kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim. Termasuk opini WTP untuk lima kabupaten dan satu kota.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama