Satreskrimsus Polrestro Jakarta Barat Bongkar Kasus Investasi Bodong Senilai Rp 15,6 Miliar

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita terkait kasus investasi ilegal/bodong sebesar Rp 15, 6 miliar.

HS als SS ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi ilegal dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia kemudian dipromosikan melalui media sosial. Pelaku sudah menjalani investasi ilegal tersebut sejak 2007.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dan kanit Kriminal Khusus Akp Fahmi Fiandri mengatakan bahwa pelaku Hs als SS melancarkan aksinya agar para korban tertarik pada investasi bodong/ilegal dengan memanipulasi / rekayasa digital mengambil dari internet / sosial media.

"Pelaku mengambil gambar gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," ujar Kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa, 8/6/2021.

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapat bahwa dana dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex dimana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

Sampai saat ini yang baru saja melaporkan  ke Polres Metro Jakarta Barat baru 2 orang pelapor dari kedua orang tersebut pernah mendapatkan keuntungan 4 sampai 6 kali.

Para korban diberikan iming iming selaku pemberi dana akan diberi keuntungan 4 sampai 6 persen perbulan dan itu mustahil kalau ditelaah.

"Pelaku memberikan iming iming  keuntungan sebesar 4 sampai dengan 6 persen, yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan saat ini polisi menfidentifikasi terdapat 53 orang / korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star.

"Dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp 15,6 Miliar," katanya.

Setelah ditelusuri lebih dalam ada sekitar  100 orang ikut investasi, jadi kerugian bisa lebih besar 

Lebih jauh Ady mengatakan,  para korban investasi tersebut memberikan dananya kepada pelaku berkisar investasi terkecil sebesar Rp 25 juta dan terbesar Rp 500 juta.

"Pengakuan korban kepada kami baru menerima keuntungan 4 - 6 kali," tuturnya. 

Pelaku juga berusaha meyakini para korbannya dengan melakukan rekayasa digital supaya para investor tidak menagih nagih kepada pelaku.

"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tapi diubah pemberitaan dari Lucky Star diharapkan supaya investor gak nagih karena ada isu berkembang di Belgia sehingga terjadi lockdown," ucap Ady.

Ady mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan investasi bodong Lucky Star tersebut sejak 2007.

"Artinya dari 2007 tersebut kemungkinan korban masih banyak lagi yang sudah tertipu oleh pelaku,"  ujarnya.

Pihaknya juga sudah membuka Posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut.

Diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan  di sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat 

Diketahui, pelaku tidak memiliki background mengenai usaha investasi. Kebetulan pelaku di tahun 2007 menikah dengan seorang yang pernah jadi pialang.

Atas dasar itu mereka buat kegiatan investasi. Kemudian pelaku bercerai dan dilanjutkan usahanya pada 2011, dengan kerja sendirian

Atas kasus tersebut kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait dan didapat informasi bahwa OJK Lucky Star dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak September 2020 

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merek ASUS merek HP, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Hardisk merek Seagate, 2 buku tabungan untuk nama TAN LIE TJUN, 1 buku tabungan an. Pelaku, 11 buku tabungan atas nama HENKI SULAEMAN dengan 3 (tiga) nomor rekening yang berbeda, 1 (satu) dokumen berkaitan data peserta investasi, dan dokumen lainnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama