DPRD-Pemkab Barru Tuntaskan Pembahasan Dua Ranperda

BARRU (wartamerdeka.info) - Pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Samudra Nusantara Barru, telah selesai dibahas bersama pihak DPRD dan Pemkab Barru. 

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru Lukman T, turut dihadiri Tim Evaluasi Kelembagaan Pemkab Barru masing-masing Ketua Bappeda Umar Sinampe. Kepala BKPSDM, Nasruddin. Kepala DPKAD Abu Bakar.  Kabag Organisasi , Syafaruddin Tajuddin. Kabag Hukum Naidah.Direksi Perseroda,  berlangsung diruang sidang utama DPRD Barru, Senin19/7/2021.

Pembahasan kedua Ranperda tersebut sempat deadlock pada pembahasan pertama minggu lalu dan ditunda karena terjadi mis persepsi atas regulasi yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut,  khususnya tentang Susunan Perangkat Daerah. 

Namun demikian pembahasan lanjutan setelah ditunda beberapa hari berjalan lancar. pihak legislatif dan eksekutif  sudah satu persepsi dan keduanya bersepakat untuk menuntaskan pembahasannya. 

"Insya Allah dijadwalkan tanggal 30 juli mendatang akan diambil keputusan persetujuan untuk penetapannya menjadi Perda", jelas ketua DPRD sebelum menutup rapat.

Semula,  sedikitnya ada dua lembaga yang dalam rancangan akan digabung sesuai amanat PP 72/2019 dan Permendagri 90/2019, yakni penggabungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman  akan digabung dengan Dinas PUPR. Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan digabungkan ke Dinas Pertanian. 

Hal itulah yang memicu perdebatan. Baik legislatif maupun eksekutif punya pandangan berbeda. Bahkan pihak legislatif memandang perubahan susunan perangkat daerah adalah sesuatu yang belum mendesak. Mis persepsi itulah sehingga pembahasan menjadi deadlock dan berujung penundaan. 

Sementara, Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Perseroda)  Samudra Nusantara ikut ditunda pembahasannya dikarenakan Bisnis Plan yang sedianya akan dipersentasekan Direksi Perseroda belum mendapatkan persetujuan tertulis Bupati Barru selaku pemegang saham. 

(Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama