Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Jual Obat Untuk Covid-19 Empat Kali Lipat Di Atas HET, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penjual obat keras yang digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dengan harga eceran tinggi (HET) di luar ketentuan. Dua tersangka yang diamankan berinisial MPP dan M, memanfaatkan media sosial dalam memasarkan obat tersebut. 

"Yang pertama ini saudara MPP yang membeli obat kemudian menjualnya kepada M dengan harga dua kali lipat. Kemudian, barulah M yang menjual dan menawarkannya kembali ke media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021). 

Yusri menjelaskan, kedua orang tersangka menjual obat tersebut dengan harga 4 kali lipat di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan senilai Rp 2,6 juta. 

"Jenis obatnya, oseltamivir pospat yang 75 miligram. Ini termasuk obat keras, sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan dengan satu kotak isinya 10, dan satunya dinilai Rp 260 ribu. Jadi satu kotak total harga HET nya Rp 2,6 juta. Sedangkan dijual ke masyarakat mencapai Rp 8,4- Rp 8,5 juta. Naik empat kali lipat," jelas Yusri. 

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan masih terus didalami lebih lanjut, termasuk dengan distributor yang masih bermain nakal. 

Tersangka dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 Juncto Pasal 29. Undang-Undang RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang RI Nomor 19 Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama