// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Pembahasan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Kab Barru" Deadlock"

BARRU (wartamerdeka.info) - Pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda   Kabupaten Barru Nomor 7  Tahun 2016 tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah yang berlangsung diruang sidang DPRD Barru, Selasa 6/7/2021 mengalami jalan buntu alias Deadlock. 

Hal ini karena pihak Anggota DPRD dan Tim Evaluasi  Pembentukan Ranperda yang di Ketui Sekda dan OPD terkait  sebagai anggota Tim berbeda persepsi dan interpretasi soal beberapa OPD yang dalam rangcangan mengalami penggabungan. 

OPD yang diperdebatkan diantaranya rencana penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Selain itu,rencana penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan. 

Anggota DPRD Syamsuddin Muhiddin berpendapat, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,  dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman merupakan urusan pemerintahan wajib sesuai amanat PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah sehingga tidak perlu digabung. 

Demikian halnya disampaikan Syamsu Rijal,  Dinas Ketahanan Pangan yang merupakan urusan pemerintahan wajib tidak boleh digabung dengan Dinas Pertanian yang hanya merupakan urusan pemerintahan pilihan. 

"Biarkan tetap berdiri sendiri dan harus dipertahankan karena merupakan urusan pemerintahan wajib," tegasnya.

Sekda Barru,  Dr Ir Abustan MSi menjelaskan, penyusunan Draf Ranperda  setelah sebelumnya dilakukan Evaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.  Rujukannya adalah PP 72/2019 yang merupakan perubahan PP 68/2016 tentang Perangkat Daerah serta Permendagri Nomor 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan  Pembangunan Dan Keuangan Daerah. 

Atas dasar tersebut lanjut Sekda diadakan penyesuaian berdasarkan nomenklatur sehingga ada ada Dinas yang digabung dan ada pula yang dipisah. 

Karena pembahasan menjadi alot dan terjadi adu argumentasi dan tidak ada titik temu persamaan persepsi, maka pembahasan Ranperda tersebut pembahasannya dipending untuk sementara. 

"Untuk sementara Pembahasan Ranperda ini ditunda  untuk memberi ruang bagi pihak DPRD dan Tim untuk berkonsultasi", tandas Ketua DPRD Barru  Lukman T mengetuk palu.  (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama