Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Polres Tasikmalaya Kota mengadakan Press Conference pengungkapkan Kasus Narkoba,  bertempat di depan Loby Polres Tasikmalaya Kota,Pada hari Rabu, 28 Juni 2021 pukul 13.00 Wib.

Adapun Data Ungkap Kasus Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di antaranya: 

A. Jumlah Ungkap Kasus: 7 Kasus 

B. Jenis Kasus: 

- 2 Kasus Perkara Sabu-sabu 

- 1 Kasus Perkara Tembakau Sintetis

- 3 Kasus Perkara Sediaan Farmasi 

C. Jumlah Tersangka: 7 Orang tersangka Laki-Laki 

D. Klasifikasi Tersangka:

- 6 Orang Pengedar

- 1 Orang Prantara

E. Tersangka Yang Pernah Dihukum:

- 6 Orang Belum Pernah Dihukum

- 1 Orang pernah di Hukum dalam Perkara Tindak Penyalahgunaan Narkotika 

F. Jumlah Total Barang Bukti : (dalam berat Bruto)

- Sabu-sabu ± 51,04 gr

- Tembakau Sintetis ± 132,5 gr 

- 847 butir obat pil kuning bertuliskan huruf MF atau Hexymer.

- 145 butir Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip.

G. Nama Tersangka

1. YAN, SMA, Wiraswasta, Alamat Jl. Mang Koko Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya dengan Barang Bukti (33,52 gram Sabu-sabu), Pengedar, Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

2. ASJ, S1, Wiraswasta, Perum Sirnagalih Kencana Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya dengan Barang Bukti (17,52 gram Sabu-sabu), Pengedar, Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

3. RIK Wiraswasta, Kp. Pasir Pari Ds. Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya  dengan Barang Bukti (733 butir pil Hexymer), Pengedar, Pasal 196 Jo 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

4. HAS SMP Kelas 2, Buruh, Alamat Kp. Sukasirna RT. 03/03 Ds. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya dengan Barang Bukti (114 butir Obat warna kuning bertuliskan MF dan 145 butir obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip), Pengedar, Pasal 196 atau 197 No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

5. HEN, Karyawan Swasta, Alamat Kp. Condong RT 02/02 Kel. Setianagaera Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan Barang Bukti (10 gram Tembakau Sintetis), Pengedar, Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 

6. AGN, S1, Wiraswasta, Alamat Jl. Cikalang Girang RT.03/04 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya dengan Barang Bukti (2,5 gram Tembakau Sintetis), Pengedar, Pasal 112 ayatr (1) jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Residivis. 

7. JK, Wiraswasta, Alamat Dsn. Baketrak RT.04/09 Desa Cihaurbeuti Kec. Cihaurbeuti Kab. Ciamis dengan Barang bukti (120 gram Tembakau Sintetis), Prantara, Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. 

H. Ancaman Hukuman : 

UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 

- Pasal 112 Ayat (1) memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)". 

- Pasal 112 Ayat (2) memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan diatas 5 gram "pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)". 

- Pasal 114 Ayat (1) membeli, menerima, menjadi perantara jual beli "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)". 

- Pasal 114 Ayat (2) membeli, menerima, menjadi perantara jual beli diatas 5 gram "pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)." 

UU RI No.36 tentang Kesehatan: 

- Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 

- Pasal 197 UU Kesehatan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (H. Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama