Razia Kantor, Polda Metro Temukan 103 Perusahaan Bandel Langgar PPKM Darurat

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditreskrimum  Polda Metro Jaya terus melakukan razia PPKM Darurat ke perusahaan non-ensisial dan non-kritikal yang kantor masih buka. Ada karyawan menyampaikan bahwa mereka dipaksa perusahaan untuk tetap masuk kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan PPKM Darurat pada hari Rabu (7/7/2021) penurunan cukup tajam sampai dengan 50% hingga 80%. Kita bisa lihat jalanan di beberapa lokasi, dibandingkan hari Senin, Selasa, Rabu ini cukup lenggang.

“Di Jakarta masih ada beberapa warga yang masih mau bekerja, tetap memaksakan diri bekerja. Padahal kita sosialisasi terus, kita lakukan upaya patroli kepada perusahaan-perusahaan yang non esensial dan non kritical yang memang sesuai kebijakan pemerintah harus 100% libur dan kerja di rumah saja,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/ 7 2021).

Menurut Yusri, PPKM Darurat melakukan operasi penegakan hukum dan operasi yustisi. Kalau operasi yustisi dari pemerintah daerah menggunakan regulasi atau dasarnya adalah peraturan daerah (Perda).

“Tindakan pertama teguran lalu tertulis, kemudian juga ada sanksi sosial. Sanksi hasil operasi yustisi bersama-sama dengan TNI dan Polri. Ada sanksi Pemda sekitar 103 perusahaan yang non esensial yang berhasil kita tindak  dalam rangka operasi yustisi dan kita segel kantornya,” terang Yusri.

Kemarin kita lakukan  pengecekan sekarang pun masih berjalan terus selama operasi aman Nusa II PPKM Darurat. Kita mengamankan ada 2 perusahaan viral di media sosial yang langsung di pimpinan Gubernur. Perusahaan tersebut padahal non esensial dan non kritikal, pertama PT DPI yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1 No.27, Jakarta Pusat. Kedua PT LMI alamatnya Gedung Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

“Dari PT DPI pimpinan dan manajer HRD, 2 orang dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan PT LMI diamankan 5 orang, dalaman pemeriksaan CEO seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka,” papar Yusri.

Lanjut Yusri, kami harapan laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan non ensisial dan non kritikal yang masih buka, segera dilaporkan.

“Kami perlu bantuan informasi untuk bisa bergerak terus, untuk melakukan tindakan. Upaya ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan jiwa masyarakat di Jakarta dengan tingginya angka Covid-19,” katanya.

Wisma Atlet dan Rumah Sakit sudah penuh di isi penderita positif Covid-19 sekarang ini. Cara satu-satunya bagaimana kita diam di rumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Satgas operasi yustisi dipimpin oleh Pemda dan kami terus bergerak bersama-sama mengupayakan secara maksimal agar perusahaan-perusahaan yang non esensial itu tidak lagi mempekerjakan karyawannya di kantor.

Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran PPKM Darurat, Pasal 14 ayat (2) UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan acaman penjara 1 tahun atau denda 1 juta. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama