Gugatannya Tak Diterima MK, Denny Indrayana Minta Maaf Ke Pendukungnya

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana meminta maaf kepada pemilihnya dalam surat terbukanya usai Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan gugatannya dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

"Akhirnya, sekali lagi ulun mengucapkan maaf dan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah banyak berkorban dan membantu perjuangan ulun selama kurang lebih dua tahun ini," kata Denny dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (2/8/2021).

Denny juga meminta maaf kepada pesaingnya di Pilgub Kalsel, Sahbirin-Muhidin, jajaran KPU, Bawaslu, serta aparat TNI dan Polri. Ia menyatakan tidak memiliki niat sedikit pun untuk melukai perasaan pihak terkait dalam kontestasi tersebut.

"Semua yang kami lakukan dan ucapkan murni didasarkan pada fakta dan keinginan tulus untuk menghadirkan informasi terbaik kepada pemilih, dengan tetap didasari cara berpolitik yang sehat dan terhormat," kata dia.

Selain itu, Denny turut menyinggung mengenai istilah 'duitokrasi' yang membunuh demokrasi di Indonesia saat ini. Ia menyebut 'duitokrasi' menjadi tantangan keadaban. Perlu nafas panjang untuk menghilangkan budaya tersebut dalam pemilu.

Menurutnya, Pemilu kini sudah berganti dengan transaksi jual-beli suara ketimbang menyampaikan program yang menyejahterakan rakyat.

"Akhirnya muncul pernyataan, "Lebih baik menang curang, daripada kalah terhormat". Ironis! Menyedihkan! Politik uang dilakukan dengan riang-gembira, tanpa kaku, tanpa malu," kata dia.

"Pemilu sebagai pesta rakyat, berubah menjadi pesta koruptor. Daulat rakyat (demokrasi), dikalahkan oleh daulat uang (duitokrasi)," tambahnya.

Meski demikian, Denny mengklaim bahwa dirinya tak pernah melakukan proses jual beli suara di Pilgub Kalsel.

"Tanpa ada berdedustaan dan i," ucapnya.

Ia menegaskan kepada tim suksesnya agar tidak boleh menang dengan cara-cara curang di Pilgub Kalsel. Terlebih dengan menghamba pada uang. Menurutnya, hal itu menjadi prestasi tersendiri mengingat dukungan yang diperoleh tak sedikit di Pilgub Kalsel.

"Kenaikan elektabilitas ulun sekitar 1.700 persen dengan popularitas meningkat lebih 900 persen. Itu semua kita capai bersama tanpa menjual diri, tanpa menggadaikan integritas," tambah dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan Denny Indrayana dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Artinya, Denny sudah dipastikan kalah dalam kontestasi Pilgub Kalsel.

Dalam putusannya, MK beralasan bahwa Denny tidak punya kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Dengan begitu, berbagai tuntutan yang dilayangkan pun tidak diterima majelis hakim.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang digelar daring di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (30/7/2021(.

MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-kpt/63/prov/VI/2021 sah. Keputusan itu mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan pascaputusan MK.

Dengan begitu, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin memenangkan Pilgub Kalimantan Selatan dengan 871.134 suara. Adapun Denny-Difri harus menerima kekalahan setelah meraih 831.178 suara.

"Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," ucap Anwar.

Sebelumnya, KPU menyatakan Pilgub Kalimantan Selatan dimenangkan oleh petahana Sahbirin-Muhidin. Namun, penantang Denny-Difri tak puas dengan hasil Pilkada dan melayangkan gugatan ke MK.

MK menetapkan ada sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. 

Pemilihan itu digelar pada 9 Juni. Denny-Difri hanya mampu memperoleh 57.100 suara dalam pemungutan suara ulang itu. Sementara itu, petahana mampu mengamankan 119.307 suara. (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama