Mediasi OC Kaligis Lawan Ombudsman Deadlock

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tenggang waktu mediasi gugatan  Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap Ombudsman deadlock (habis), tanpa ada kesepakatan damai diantara para pihak.

Hakim mediasi Arlando Triyogo SH, MH, mengingatkan dengan tidak terjadinya kesepakatan damai maka ia menyerahkan kembali berkas perkara kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini.

Dengan demikian maka persidangannya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara sebulan mendatang, Kamis (20/9/2021).

Kejaksaan tidak mau melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Jadi sidang ini deadlock atau lanjut, kata OC Kaligis, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Dan sidang berikutnya ditetapkan ketua majelis hakim, Kamis 20 September 2021, dengan agenda mendengar jawaban Tergugat Ombudsman dan Turut Tergugat, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Sidang gugatan perdata Penggugat OC Kaligis  melawan Ombudsman dan Kejaksaan RI, terkait mangkraknya persidangan perkara pembunuhan yang diduga keras  dilakukan Novel Baswedan (mantan penyidik KPK).

Dengan tidak maunya Kejaksaan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bungkulu dengan alasan ada surat rekomendasi dari Ombudsman agar penyidikan diulang maka Kaligis menggugat Ombudsman.

"Ini merupakan bukti konspirasi. Itu saja. Ini fakta hukum, karena saya sudah  mengajukan bukti putusan Pengadilan Negeri Bengkulu ke pengadilan. Kan Eksekutor itu Jaksa, tapi Jaksa tidak mau melakukan. Berarti Jaksa melakukan kejahatan jabatan," kata Kaligis.

Dia juga mengingatkan karena persidangan mediasi sudah digelar sebanyak 4 kali dan kuasa hukum Tergugat tidak pernah hadir serta Jaksa tidak mau melakukan eksekusi untuk melimpahkan kasus pembunuhan  Novel Baswedan ke Pengadilan, maka mediasi gagal.

Kasus  Novel Baswedan terjadi semasa dia  sebagai polisi di daerah Bengkulu. Diduga, Novel telah menganiaya dan  membunuh seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan Siahaan pada tahun 2012 lalu.

Kasus ini telah disidik Mabes Polri dan sudah P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili. Namun Kejaksaan Negeri Bengkulu atas sepengetahuan Kejaksaan Agung menarik berkas dari Pengadilan.

Belakangan terungkap bahwa ada surat Ombudsman kepada Kejagung yang intinya meminta perkara Novel Baswedan disidik ulang. Hingga kasus ini mangkrak sejak tahun 2012. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama