Merasa Terzalimi, Warga Nepo Mengadu Ke DPRD

BARRU (wartamerdeka.info) - Merasa terzalimi pada Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Nepo kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru. Darman warga Desa Nepo mengadu ke DPRD Barru, Rabu (4/8/2021).

Melalui Rapat Dengar Pendapat (DPR) Komisi I DPRD Barru,  Ir. H. Mursalin Abdulllah menfasilitasi pertemuan antara Pengadu (Darman)  dengan Panitia Pemilihan Anggota BPD yang juga turut dihariri Kepala Dinas PMD, PPKB, PPPA. Dukcapil. Bagian Hukum Setda Barru Camat Mallusetasi dan Kepala Desa Nepo. 

Saat dipersilahkan mengadukan masalahnya, Darman menjelaskan rekrutmen calon anggota BPD dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai aturan. 

Menurut dia, salah seorang calon, yamg diloloskan  tidak bertempat tinggal diwilayah pemilihan Dusun Mareppang atau Dusun Mariorio sehingga menyalahi ketentuan yang tertera dalam Permendagri nomor 110/2016 dan Peraturan Bupati Barru nomor 10/2021.

Selain itu,  panitia tidak transparan memperlihatkan kelengkapan berkas terkait izin tertulis salah seorang calon yang berstatus ASN (Kepala Sekolah). 

"Sebagai calon yang tidak terpilih mengajukan keberatan dan minta keadilan", tegasnya. 

Sementara, Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Nepo menjelaskan,  seluruh tahapan  pemilihan calon anggota BPD susah sesuai dengan prosudure dan aturan yang ada, mulai dari tahap sosialisasi, penjaringan sampai pemilihan. 

Kepala DPMD yang diwakili Sekretarisnya mengatakan., berdasarkan laporan yang diterima menunjukkan tidak adanya indikasi penyimpangan dari aturan yang ada.termasuk tidak adanya keberatan atau sanggahan pada Minus tiga hari  (H-3) sebelum pemilihan. 

"Karena tidak ada sanggahan pada alokasi waktu yang disediakan maka menurut hemat kami berarti tidak ada masalah lagi," terang dia. 

Ketua Komisi I DPRD Barru, Ir. Mursalin Abdullah, menegaskan seharusnya pihak-pihak yang dirugikan, memanfaatkan waktu H-3 untuk mengajukan keberatan atau sanggahan. Sebab katanya, jika pemilihan selesai pemilihan baru keberatan, akan sia-sia saja. 

Rapat yang berlangsung sekitar satu jam ditutup dengan kesimpulan pihak pengadu menerima hasil pemilihan dengan ikhlas dan lapang dada.  (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama