Terdakwa Perkara Penipuan Abdullah Nizar Assegaf Dituntut Tiga Tahun Penjara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terdakwa pelaku penipuan Abdullah Nizar Assegaf (ANA) dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Teddy SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).

Sebelum pembacaan tuntutan itu jaksa penuntut umum (JPU) Teddy sempat ditegur keras oleh ketua majelis hakim Djuyamto, SH, MH, lantaran penuntutan ini tertunda selama delapan bulan.

Teguran terjadi  karena hakim menilai JPU telantarkan perkara yang sidangnya tertunda beberapa kali.

Mengawali persidangan kemarin, hakim ketua Djuyamto  mempertanyakan kepada JPU Teddy SH apakah sidang kasus penipuan dengan terdakwa Abdullah Nizar Assegaf dilanjutkan atau distop saja.

“Saudara Jaksa, bagaimana kelanjutan perkara ini,” tanya Djuyamto dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). 

“Sudah delapan bulan atau sejak Januari 2021 sudah kita sidangkan ini, tetapi belum juga tuntas,”kata hakim.

“Maaf Pak Hakim, penasihat hukumnya meninggal (Tonin Singarimbun), saya sendiri sempat Covid-19. Maka jadi tertunda-tunda persidangan kasus ini,” ungkap Teddy.

“Lha, bukannya ada jaksa pengganti. Katanya, jaksa itu satu, dan di dalam berkas pun ada kami lihat jaksa pengganti, dua orang malah.  Lagi pula sampai saat ini majelis hakim belum mendapatkan surat kematian pengacara terdakwa,” kata Djuyamto yang juga menjabat Humas PN Jakarta Utara.

“Ada memang jaksa penggantinya. Tetapi tidak pada mau sidangkan kasus ini Pak Hakim. Alasannya, kasus ini agak rumit pembuktiannya, jadi jaksa pengganti enggan bersidang,” tutur Teddy kepada hakim.

Ahirnya pembacaan requisitor (tuntutan) dibacakan JPU  setelah hubungan virtual tersambung kepada terdakwa Abdullah Nizar Assegaf, yang berstatus tahanan.

Sebab ketika ketua majelis hakim  bertanya apakah sudah menunjuk pembela atau dia bersidang lanjutan tanpa penasihat hukum. Abdullah Nizar menyatakan maju tanpa pembela lagi. 

“Saya maju sendiri Pak Hakim,” katanya dalam sidang secara daring  tersebut.

Requisitor yang tertunda-tunda pembacaannya selama ini akhirnya dibacakan JPU Teddy. 

“Terdakwa Abdullah Nizar Assegaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan saksi korban Deepak Chugani. Atas tindak kejahatan tersebut, kami menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata Teddy saat membacakan tuntutannya.

Terdakwa Abdullah Nizar Assegaf nyaris tidak bereaksi apa-apa dengan tuntutan yang cukup berat tersebut. Dia hanya meminta kepada majelis hakim agar memberinya waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pledoi. 

“Saya akan membuat pembelaan sendiri secara tertulis pak hakim yang mulia,” kata Nizar Assegaf. 

Atas permintaan teedakwa, majelis hakim setuju. Demikian pula JPU Teddy. Maka persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan akan dilangsungkan pekan depan.

Terdakwa ANA diadili atas kejahatan penipuan dan penggelapan karena tidak mengembalikan uang yang sebelumnya dipintanya untuk pengurusan sertifikat tanah yang dibeli Deepak Chugani.

Ketika diminta supaya uang dikembalikan terdakwa ANA kemudian mengumbar chek sebagai jaminan yang ternyata isinya tidak mencukupi dari Rp 7 Miliar pengembalian uang yang dimintanya untuk pengurusan sertifikat tersebut karena ada di antara chek itu kosong sesuai penjelasan pihak bank.

Saat korban meminta pertanggung jawaban atas chek kosong itu, terdakwa ANA malah memilih kabur sampai dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Jakarta Utara. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama