Pengadilan Negeri TBK Putus Bebas Terdakwa Mustarsidin Dan Hasnan Dalam Kasus Penipuan

KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Gelar sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (20/09/2021) perkara nomor 94/Pid B/2021/PN Tbk atas Terdakwa Mustarsidin als atan dan perkara nomor 95/Pid. B/2021/PN Tbk atas Terdakwa Hasnan bin Mahmud berlangsung haru dan meneteskan air mata yang disertai dengan sujud syukur keluarga di ruang persidangan.

Pada sidang lanjutan tersebut, seperti pada sidang-sidang sebelumnya dipimpin Hakim Ketua Rizka Fauzan, SH dengan didampingi Hakim Anggota Alfonsius J.P Siringoringo, SH dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, Sedangkan tim Kuasa Hukum Terdakwa yang menghadiri persidangan terdiri dari Basar Noviardi Sitorus, SH, Komariah Tukup, SH, Adrison, SH, Ernis Hutabarat, S.H , Ariani oktaviani,S.H dengan dihadiri pihak keluarga, dan juga masyarakat.

Padatnya jadwal persidangan pada hari itu membuat sidang digelar pada pukul 17:00 WIB, dengan membacakan intisari putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum kepada kedua terdakwa yang pada intinya mendakwa dengan dakwaan pertama pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dakwaan alternative pasal 263 KuHP tentang pemalsuan surat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atau dinyatakan bebas.

Sontak setelah Hakim Ketua selesai membacakan keputusan dan mengetuk palu menutup persidangan, secara spontan suasana diruang persidangan berubah penuh haru dan disertai sujud syukur oleh pihak keluarga dan terdakwa dengan meneteskan air mata saling berangkulan. Mengingat Tuntutan Jaksa terhadap kedua terdakwa cukup tinggi yaitu 3 tahun penjara.

Ditemui awak Media perwakilan Kuasa Hukum Basar Noviardi Sitorus, S.H menerangkan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengalihkan ganti kerugian lahan garapan kepada pelapor inisial " R " dengan ukuran   20 M2 X 23/26 M2 yang berlokasi dibukit Cincin RT.003, RW.003 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau seharga Rp.18.000.000,- (delapan belas juta Rupiah) dengan cara menjanjikan surat Sporadik dalam waktu satu bulan setelah transaksi.

Namun pada fakta persidangan unsur yang dituduhkan tersebut tidak terbukti setelah disesuaikan dengan bukti surat yang dihadirkan di muka persidangan dan keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan saksi kunci yaitu kuasa pelapor untuk membeli lahan tersebut. 

Muhammad Arif yang menyatakan bahwa tidak ada sama sekali terdakwa menjanjikan itu, bahkan terdakwa sering mempertegas bahwa surat hanya RT/RW jika ingin dilanjutkan silahkan jika tidak juga tidak masalah.

Sehingga sangat mengherankan jika hal ini menjadi masalah.  “Alhamdulillah, pembelaan kita ternyata diterima Majelis Hakim dan mereka sependapat dengan kita," ujar pengacara muda yang juga putra daerah, kelahiran Tanjung Balai Karimun ini. 

Di kesempatan lain awak Media juga menemui tim kuasa hukum, Komariah Tukup, S.H  yang menerangkan mengenai dakwaan kedua tentang  pemalsuan surat yang dilakukan kepada terdakwa bahwa hal ini “patah” setelah melihat fakta fakta persidangan yaitu unsur mens rea (sikap batiniah/niat) melakukan tindak pidana tidak pernah terpenuhi. 

Mengingat fakta-fakta persidangan melalui kerterangan saksi dan bukti surat yang diajukan , terdakwa bukanlah inisiator pembuatan surat RT/RW tersebut melainkan ia adalah tokoh yang dituakan dan dengan kemampuan draftingnya ia diminta untuk mengkonsep surat oleh masyarakat melalui RT/RW setempat.

Sehingga demi kerukunan kehidupan bermasyarakat Hasnan membantu untuk memgkonsep surat tersebut, yang akan diserahkan kepada RT/RW setempat untuk dtindak lanjuti. Jelas dakwaan tidak terbukti, dan  keadilan begitu dijunjung tinggi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari ini.

Ditemui di tempat yang sama, para terdakwa menyatakan tidak ada kata kata selain doa Agar Allah SWT membalas bakti tim kuasa hukum semua yang merupakan kolaborasi dari LBH Pilar Keadilan Karimun dan LBH Keadilan Tiga Perbatasan. 

"Luar biasa menyaksikan keadilan itu, serta kearifan Hakim yang luar biasa dalam memimpin persidangan ini. Setelah kurang lebih 5 bulan kami di sel pesakitan pada akhirnya keadilan itu kembali ke tangan yang benar,“ pungkas Hasnan.

Pada putusan tersebut jaksa menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama