Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah Di Bawah Umur, Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Entah apa yang merasuki benak seorang kakek, BJ, 60 Tahun, warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara ini,  hingga tega-teganya mencabuli bocah, sebut saja "Bunga" yang masih berusia 9 tahun.

Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi Abas keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban "Bunga" pada Minggu 17/10/2021 pukul 19.30 wib.

Kemudian oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya M.NK  RW 001 Desa Bangun Raharja.

Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah dilihat oleh saksi Abas.

Saat setelah korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban M.NK bertanya apa yang telah terjadi,  korbanpun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya.

Mendengar pengakuan tersebut, M.NK lansung melaporkannya ke Polisi 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.

Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan pelaku "ujar AKP Eko Rendi, Kamis (21/10/2021).

Lanjut Eko Rendi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 17/10/2021 sekira pukul 19.30 wib di rumah terduga pelaku, saksi Abas (keponakan pelaku) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban bunga, selanjutnya oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya.

Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota dibantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 22.00 wib di depan rumahnya, di Desa Baru Raharja saat dia sedang menunggu travel diduga hendak melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada di sumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali.

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,"pungkas AKP Eko Rendi (yoke) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama